Usul Pajak Sarang Walet Dihapus

Usul Pajak Sarang Walet Dihapus

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus melakukan pendataan terhadap sumber-sumber yang ada. Dari 11 sektor pajak yang telah terdaftar, terungkap faktar bahwa pajak sarang burung walet tak lagi berpotensi.

\"Hampir setiap tahun, pajak sarang burung walet tidak pernah mencapai target,\" ungkap Kepala BKD Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM, melalui Kabid Pendapatan, Tri Puja.

Dari hasil pendataan, sambung Tri, keberadaan sarang walet memang hampir tersebar secara merata di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Akan tetapi, sarang walet yang telah dibangun saat ini tak lagi diberdayakan oleh pengusaha ataupun pemiliknya. \"Karena tidak produktif lagi, setoran pajak tentu saja akan minim,\" bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan dia, pada tahun 2018 ini, Pemda dan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulutelah sepakat dan menetapkan target pajak sarang walet adalah sebesar Rp 1,2 juta. \"Kami pesimis capaian target pajak akan terealisasi. Sebab itulah, kami akan mengusulkan agar pajak sarang walet dihapus,\" pungkas Tri Puja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: