Ruben Alami Thalasemia

Ruben Alami Thalasemia

TAIS KABUAPTEN SELUMA,Bengkulu Ekspress - Selain menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), Ruben (10) Warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma  Provinsi Bengkulu ternyata mengidap penyakit suspect thalasemia atau kelainan darah.

\"Wajib cek HB sebulan sekali, jika rendah lagi maka harus ditransfusi darah. Sehingga untuk sementara waktu di rawat di Bengkulu,\"tegas Mazda, yang juga Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-P2A) Kabupaten Seluma.

Mazda menerangkan, karena tidak ada pihak keluarga yang merawat Ruben, sehingga masih dirawat jalan. Namun kondisi fisiknya mulai cukup stabil, tetapi psikis dan trauma masih belum sembuh. \"Senin ini akan kembali dilakukan pengecekan ke RSUD M Yunus dan sekarang Ruben sudah bisa bermain layaknya anak di usianya,\"sampainya.Selain itu lanjut Mazda, dengan diserahkannya Ruben ke pihak Pemda Seluma, dirinya yakin Ruben akan mendapat perawatan yang baik. Selain itu, ia juga bisa melanjutkan sekolahnya yang sempat terhenti akibat KDRT yang dialaminya.

‘’Harapan kami Ruben bisa sekolah dan mengaji lagi seperti dulu. Karena sayang dia ini (Ruben,red) adalah anak yang pintar dan selalu juara kelas di SDN 33 Seluma,’’ tutur Mazda.

Sementara itu, kemarin pukul 09.00 WIB rapat dilakukan oleh Pemda seluma bersama Sat Reskrim Polres seluma, kejaksaan dan DPT-P2A serta bagian SDA Sekretariat Pemda Seluma. Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Margopo SH menerangkan, jika Ruben merupakan korban KDRT sehingga perlu pendampingan terhadap anak dibawah umur. Namun untuk kedua orang tua Ruben sudah ditahan oleh pihak Polres Seluma. Minggu depan akan dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu. \"Kedua Pelaku, ibu kandung dan ayah tiri sudah kita tahan, minggu depan dititip ke Lapas. Sedangkan untuk anaknya yang masih kecil dititip sama bibinya, \"Ujar Kasat Reskrim.

Sementara Sekda Seluma Provinsi Bengkulu, Irihadi MSi menjelaskan, pihaknya tak menolak Ruben di titipkan ke Pemda Seluma Provinsi Bengkulu. Karena ini sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 1, yang mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. ‘’Dengan diserahkannya Ruben kepada Pemda Seluma, tentu ini sudah menjadi tanggung jawab kami sesuai amanat UUD 1945 tersebut,’’ jelas Sekda Seluma.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: