KPK Sudah Penjarakan 27 Pejabat Bengkulu

KPK Sudah Penjarakan 27 Pejabat Bengkulu

Bakal Terus Terulang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Total hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap 27 pejabat di Bengkulu terkait kasus korupsi (Lihat Daftar GRAFIS). Operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud, istri mudanya, Heni beserta keponakan, Wati dan Juhari, pihak swasta, merupakan kasus ke-lima operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Bengkulu.

Namun, KPK pertama kali menangani kasus di Bengkulu tidak terkait OTT, tetapi terkait laporan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan tahun jamak. Dalam kasus ini, tersangkanya adalah mantan Bupati Seluma Murman Effendi, serta Ketua dan anggota DPRD Seluma tahun 2013.

Pengamat hukum, Prof Dr Herlambang SH MH, mengatakan selama ini Bengkulu tercatat sebagai daerah terkorup nomor 5 di Indonesia. Data ini pernah dirilis oleh KPK, sehingga sangat wajar Bengkulu menjadi target utama KPK dalam pemberantasan korupsi.

Terkait OTT menimpa Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dia diprediksi bukan OTT terakhir terjadi di Bengkulu. Diperkirakan kedepan masih akan ada pejabat publik atau kepala daerah di Bengkulu yang terkena OTT KPK. \"OTT KPK pasti akan terjadi lagi,\" ujarnya, Herlambang, Rabu (16/5).

Lantas bagaimana bisa kepala daerah terkena OTT?

Herlambang mengatakan, awal mula mereka terkena OTT karena biaya Pilkada yang mahal. Sehingga kepala daerah meminjam uang kemana-mana untuk mencukupi biaya Pilkada tersebut. Setelah mereka terpilih, tentunya pinjaman tersebut harus dikembalikan.

Cara mereka mengembalikan pinjaman adalah dengan memungut fee proyek dari Kepala Dinas, kontraktor atau pihak swasta lain.

\"Agar tidak terlalu terlihat publik, mereka melibatkan pihak ke-3 untuk memungut fee tersebut. Bisa dilakukan oleh istri atau saudara,\" katanya.

Dengan cara tersebut mereka mengira tidak akan terlibat atau diciduk KPK. Padahal cara tersebut bisa dibilang sasaran empuk KPK, karena sudah seperti kebiasaan di dilakukan pejabat. Terlebih lagi, KPK diketahui terus memantau perkembangan di Bengkulu.

\"Cara tersebut sudah bisa dibaca dengan baik oleh KPK. Parahnya lagi, sudah tahu apa yang mereka lakukan itu salah, mereka tidak berhenti. Tidak heran jika OTT terjadi lagi,\" jelas Herlambang.

Sementatra itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah sangat prihatin, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, semua harus menghargai apa yang sudah menjadi tugas KPK, dalam memberantas korupsi.

\"Kita hargai kerja KPK. Saya juga belum bisa banyak berkomentar tentang ini,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/5/2018).

Menurutnya, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Bupati BS, bersama istri muda, salah satu PNS dan kontraktor terkait kasus suap itu. Apapun keputusannya nanti, itu menjadi kewenangan KPK.

\"Kita tunggu dulu bagaimana perkembangan selanjutnya, sampai ada pernyataan resmi dari KPK,\" tambahnya.

Sementara itu, banyaknya kepala daerah ataupun mantan kepala daerah yang tersandung kasus hukum itu menjadi pecutan pahit untuk Bengkulu. Hal ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua kepala daerah. Sebab, pemimpin mempunya tanggungjawab untuk menyelesaikan tugasnya demi mengabdi kepada masyarakat.

\"Ini jadi pelajaran bersama, karena sebagai kepala daerah punya tanggungjawab besar kepada masyarakat,\" terang Rohidin.(151/167)   Korupsi di Bengkulu 1. Kasus suap anggota DPRD Seluma untuk mengesahkan Raperda menjadi Perda tahun 2012 Terdakwa : 1. Murman Effendi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta 2. Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan 3. Wakil Ketua I DPRD Seluma Jonaidi Syahril divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta 4. Wakil Ketua II DPRD Seluma Mukhlis Tohir divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta 5. Anggota DPRD Pirin Wibisono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan 6. Kadis PU Kabupaten Seluma Erwin Paman divonis 4 tahun penjara 7. Mantan Direktur Operasioan PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra divonis 4 tahun penjara 2. Operasi Tangkap Tangan kasus suap perkara tipikor honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2016 Tersangka : 1. Janner Purba SH MH divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara 2. Toton SH MH divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara 3. Badarudin Bachsin alias Billy divonis 4 tahun dan dendar Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan 4. Edi Santoni mantan Wadir Keuangan RSUD M Yunus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan 5. Safri Syafei mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan 3. Operasi Tangkap Tangan suap pulbaket pelaksanaan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu tahun 2017 Tersangka : 1. Parlin Purba divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara 2. Amin Anwari divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara 3. Murni Suhardi divonis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara 4. Edi Sumarno divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan 4. Operasi Tangkap Tangan suap fee proyek di Bengkulu bulan Juni 2017. Tersangka : 1. Ridwan Mukti divonis 8 tahun penjara, kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi hukuman RM diperberat menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan penjara serta hak politik dicabut 5 tahun 2. Lily Martiani Maddari divonis 8 tahun penjara, kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi hukuman RM diperberat menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan penjara serta hak politik dicabut 5 tahun 3. Rico Dian Sari divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara 4. Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara 5. Operasi Tangkap Tangan suap hakim untuk meringankan perkara tipikor di PN Bengkulu Tersangka : 1. Suryana SH MH divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara 2. Hendra Kurniawan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara 3. Syuhadatul Islami divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara 6. Operasi Tangkap Tangan diduga terkait fee proyek di Bengkulu Selatan Tersangka : 1. Dirwan Mahmud (Bupati Bengkulu Selatan) 2. Heni (Istri Muda Dirwan Mahmud) 3. Wati (Keponakan) 4. Juhari alias Jukak (Pengusaha Sawit yang juga kontraktor)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: