12.312 Warga Bengkulu Selatan Tak Bisa Milih

12.312 Warga Bengkulu Selatan Tak Bisa Milih

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pada pemilu 2019 mendatang, dipekirakan belasan ribu warga Bengkulu Selatan (BS) tidak bisa memilih.

Pasalnya dari data yang disampaika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan, mereka belum melakukan perekaman data.

“Dari data Dukcapil, hingga saat ini masih ada 12.312 warga BS belum merekam data dan mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Devisi Data dan Perencanaan, M Arief Lufti MPd.

Arief mengatakan, ke-12.312 warga Bengkulu Selatan yang terancam tidak bisa memilih tersebut, lantaran mereka tidak mengantongi KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas Dukcapil.

Bahkan ke-12.312 warga Bengkulu Selatan tersebut belum melakukan perekaman. Hondisi ini, sambung Arief sangat mengkhawatirkan, Pasalnya sebagaimana PKPU, warga sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suara namun belum terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan dari desa/lurah/RT setempat untuk mencoblos pada hari pelaksanaan pemilu. Warga tersebut hanya bisa menggunakan hak suaranya, jika bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan/KTP sementara dari Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan.

“Kalau mereka hingga menjelang pemilu 2019 tetap tidak melakukan perekaman data KTP-El, maka mereka tidak bisa menentukan calon pemimpin mereka dimasa mendatang,” terang Arief.

Dengan kondisi tersebut, Arief berharap, Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan bisa mengambil langkah-langkah yang baik, agar ke- 12.312 warga Bengkulu Selatan ini bisa melakukan perekaman KTP-el sebelum pelaksanaan pesta demokrasi yang hanya digelar 5 tahun sekali ini. Sehingga paling tidak jika KTP-el belum keluar tapi 12.312 warga Bengkulu Selatan ini sudah memiliki surat keterangan dari Dinas Dukcapil Kabupaten BS. “Semoga ada solusi terbaik dari Dukcapil Bengkulu Selatan, agar ke-12.312 warga Bengkulu Selatan ini bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang,” harap Arief.

Arif Menjelaskan, ke-12.312 warga BS wajib KTP, namun belum melakukan perekaman ini tersebar diseluruh kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Pino Raya ada 1.969 warga, menyusul Kota Manna ada 1.943 warga. Lalu di Kecamatan Seginim ada 1.384 warga, Kecamatan Kedurang ada 1.340 warga, Kecamatan Air Nipis ada 1.232 warga, Kecamatan Manna ada 1.067 Kecamatan Pasar Manna ada 960 warga, kecamaan Pino ada 781 warga, Kecamatan Kedurang Ilir ada 752, Kecamatan Ulu Manna ada 545 warga, dan Kecamatan Bunga Mas ada 339 warga.

“ Warga terbanyak yang belum rekam data KTP -el yaknI kecamatan Pino Raya dan yang paling sedikit di kecamatan Bunga Mas,” tandas Arief.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, ke-12.312 warga belum melakukan perekaman KTP- el merupakan data estimasi pemilih pemula. Diperkirakan pada 17 April 2019 mendatang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara.

Sementara dari target wajib KTP sendiri, tinggal 2.500 warga belum melakukan perekaman. Upaya yang dilakukan pihaknya agar semua warga Bengkulu Selatan yang sudah memenuhi syarat wajib umur minimal 17 tahun atau sudah menikah dapat menyalurkan hak suaranya, pihaknya melakukan perekaman keliling BS dari desa ke desa hingga mendatangi sekolah-sekolah.

“ Jumlah tersebut hanya estimasi, sedangkan data yang belum rekam KTP- el hanya sekitar 2.500 jiwa saja, namun kami akan terus secara maksimal meminta warga melakukan perekaman data dari desa ke desa hingga ke sekolah-sekolah,” demikian Gunawan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: