Dugaan Korupsi Tunjangan Dana BK, Audit KN Kurang Dokumen

Dugaan Korupsi Tunjangan Dana BK, Audit KN Kurang Dokumen

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di BPKAD Kota Bengkulu tahun 2016 yang dilakukan BPKP nampaknya ada sedikit kendala karena beberapa dokumen. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH, dokumen yang dimaksud oleh BPKP adalah dokumen tentang prosedur yang tidak dilalui pada proses pencairan tunjangan dana BK.

\"Masih ada kekurangan tentang ada prosedur yang tidak dilalui dalam proses pencairan,\" jelas Kajari.

Hanya saja, Kajari mengatakan, berkaitan dengan permasalahan tersebut, Kajari sudah memerintahkan tim untuk berkoordinasi dengan BPKP dan menyampaikan kepada BPKP bahwa dalam proses pencairan dana BK memang tidak ada prosedurnya. Tidak heran jika akhirnya terjadi pelanggaran.

\"Tim akan koordinasi dengan BPKP, bahwa prosedur yang dimaksud BPKP itu memang harus ada tetapi dalam kasus ini tidak ada itu yang kita sampaikan. Kita sampaikan juga bahwa dasar hukumnya ini, tetapi tidak dilakukan,\" imbuh Kajari.

Seperti diketahui sebelumnya, diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta. Jabatan sekertaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta sementara pada tahun 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta. Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta ditahun 2015.

Yang harus dikembalikan ASN dan honorer adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke tahun 2015 dikalikan dua bulan. Uang Rp 200 juta tersebut berasal dari anggaran beban kerja di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2015 dengan total Rp 1,8 miliar. Dari total anggaran tersebut kemudian digunakan Rp 200 juta untuk membayar tunjangan ASN dan honorer (jumlah yang diterima bervariasi tergantung pangkat dan golongan).

Pembayaran hanya berlangsung dua bulan, tetapi di dalam tanda-tangan penerimaan, ASN dan honorer tersebut harus tanda-tangan menerima tunjangan selama 7 bulan. Dana tersebut sisa Rp 1,6 miliar, kemudian menurut terdakwa sosialisasi pajak sekaligus mantan kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan mengatakan Rp 500 juta dari 1,6 miliar diduga digunakan untuk mengamankan prapreadilan. Masih sisa Rp 1,1 milir dan uang tersebut tidak tahu kemana mengalir, tidak ada kejelasan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: