Dugaan Korupsi Tunjangan Dana BK , Deadline Pengembalian Akhir April

Dugaan Korupsi Tunjangan Dana BK , Deadline Pengembalian Akhir April

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghimbau kepada ASN dan honorer BPKAD Kota Bengkulu untuk segera mengembalikan tunjangan dana Beban Kerja (BK) yang mereka tahun 2015 lalu sampai akhir April 2018 nanti. Jika masih ada yang belum mengembalikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, Kejari Bengkulu memastikan ada konsekusensi hukumnya. Konsekuensi hukum yang dimaksud adalah, mereka bisa dijerat dengan junto pasal 55 ayat (1) KUHP atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bisa dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. Mengingat tunjangan dana BK yang diterima tersebut termasuk kedalam kerugian negara (KN).

\"Ada konsekuensi bagi ASN dan honorer yang tidak mengembalikan sampai akhir April nanti. Bisa saja mereka yang tidak mengembalikan kita jerat dengan pasal 55,\" jelas Kasi Pidsus.

Sebelum menetapkan batas waktu sampai akhir April, penyidik sudah memberikan himbauan dan keringanan bagi ASN dan honorer. Jika tidak sanggup mengembalikan langsung, penyidik menyarankan pengembalian dengan cara dicicil dari bulan Januari lalu.

Tetapi sampai bulan April ini, yang mengembalikan baru setengahnya saja. Terlebih lagi ASN dan honorer mengetahui tahu dan paham jika uang yang mereka terima menyalahi aturan dan sudah jelas itu hal yang salah.

Selain itu, penyidik sudah memberikan keringanan kepada ASN dan honorer terkait pengembalian tunjangan dana BK tersebut. Jika tidak sanggup mengembalikan langsung, penyidik menyarankan pengembalian dengan cara dicicil dari bulan Januari lalu. Tetapi sampai saat ini pada bulan April yang mengembalikan baru setengahnya saja.

\"Kita sudah memberikan waktu dan keringanan, jika tidak bisa membayar langsung bisa dicicil. Tetapi jelang akhir April ini belum sampai 50 persen yang mengembalikan,\" imbuh Kasi Pidsus.

Sampai saat ini, dari ratusan ASN dan honorer yang menerima tunjangan dana BK, baru 37 orang yang mengembalikan. Total uang dari 37 ASN dan honorer tersebut sekitar Rp 111.400.000. Jumlah tersebut jelas masih kurang dari total tunjangan dana BK yang dibayarkan selama 2 bulan yakni sekitar Rp 200 juta lebih.

Dari hasil penyelidikan Kejari Bengkulu diketahui bahwa aturan pembayaran tunjangan dana BK di BPKAD Kota Bengkulu diatur dalam Perwal nomor 12 tahun 2014 dan Perwal nomor 36 tahun 2015. Diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta. Jabatan sekertaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta sementara pada tahun 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta.

Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta ditahun 2015. Yang harus dikembalikan ASN dan honorer adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke tahun 2015 dikalikan dua bulan. Uang Rp 200 juta tersebut berasal dari anggaran beban kerja di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2015 dengan total Rp 1,8 miliar.

Dari total anggaran tersebut kemudian digunakan Rp 200 juta untuk membayar tunjangan ASN dan honorer (jumlah yang diterima bervariasi tergantung pangkat dan golongan). Pembayaran hanya berlangsung dua bulan, tetapi di dalam tanda-tangan penerimaan, ASN dan honorer tersebut harus tanda-tangan menerima tunjangan selama 7 bulan. Dana tersebut sisa Rp 1,6 miliar, kemudian menurut terdakwa sosialisasi pajak sekaligus mantan kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan mengatakan Rp 500 juta dari 1,6 miliar diduga digunakan untuk mengamankan prapreadilan. Masih sisa Rp 1,1 milir dan uang tersebut tidak tahu kemana mengalir, tidak ada kejelasan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: