Perda PPNS dan Perizinan Perkebunan di Bengkulu Disahkan
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, mengesahkan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi perda. Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Perda Perizinan Perkebunan.
Pengesahan perda itu berlangsung pada sidang paripurna sidang ke 9 masa sidang ke satu tahun sidang 2018, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkul, Senin (23/4/18).
\"Sidang paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi atas kedua raperda tersebut,\" ungkap Ikhsan Fajri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kepada bengkuluekspress.com Senin (23/4/18).
Ikhsan menceritakan, kedua raperda tersebut yakni Perubahan atas nomor 2 tahun 1985 tentang penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Daerah provinsi Bengkulu dan Perubahan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang perizinan perkebunan. Seluruh fraksi menyetujui atas disahkannya perubahan atas kedua perda tersebut.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, turut hadir para wakil-wakil ketua, anggota DPRD provinsi Bengkulu, Plt. Gubernur yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten l bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Hamka Sabri, M.Si, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.
Sementara itu Asisten l Drs.Hamka Sabri,M.Si mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu, sangat mengapresiasi kepada saudara-saudara dewan terhadap 2 Raperda yang telah disampaikan dan telah menyetujuinya ditetapkan menjadi Perda.
\"Kami ucapkan terima kasih kepada saudara dewan atas curahan pikiran Serta tenaga untuk menyetujui perda ini. Selanjutnya Perda ini kitas akan sampaikan ke kemendagri. Perda ini paling lambat kita sampaikan ke Kemendagri 3 hari kedapan. Jika tidak ada masalah lagi oleh kemendagri, maka kita akan Action terhadap Perda ini,\" tutup Hamka. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: