Pengusaha Masih Enggan Tarik Pajak

Pengusaha Masih Enggan Tarik Pajak

\"\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pajak pelanggan seperti rumah makan. Namun selama ini para pedagang atau pelaku usaha masih enggan untuk menarik pajak dari pengunjungnya.

Karena para pengusaha masih enggan menarik pajak dari pengunjungnya tersebut, sehingga saat mereka ditagih oleh petugas penagih dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong mereka masih keberatan.

\"Para pemilik usaha, seperti rumah makan saat kita tarik pajaknya merekaa masih merasa keberatan, karena memang mereka sendiri tidak menarik pajak dari pengunjungnya,\" jelas Kabid Penagihan dan Palayanan Pajak BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan.

Para pelaku usaha masih enggan menarik pajak dari pelanggannya, karena mereka khawatir para pelanggannya tersebut akan lari atau tidak lagi mengunjungi tempat mereka usaha karena ditarik pajak. Karena masih enggan menarik pajak tersebut sehingga resikonya para pelaku usaha tersebut harus menyisihkan sebagian dari penghasilan mereka untuk membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Padahal menurut Hari, para pelaku usaha tersebut tak perlu khawatir untuk menarik pajak dari pelanggannya karena memang sudah ada peraturan dalam hal ini Perda yang mengatur dibolehkannya mengambil pajak dari pelanggan.

Oleh karena itu, kedepannya Hary mengimbau kepada pemilik usaha seperti rumah makan, kafe dan hotel untuk tidak takut mengambil pajak dari pelanggan atau konsumennya. Karena apa yang mereka lakukan tersebut sudah memilik payung hukumnya.

\"Karena penarikan pajak dari konsumen sudah jelas payung hukumnya, kita berharap para pelaku usaha untuk berani menarik pajak dari pelanggannya sehingga saat petugas datang mereka tidak keberatan karena harus menyisihkan dari hasil usaha mereka,\" harap Hary

Disinggung mengenai target pajak dari pengunjung sejumlah lokasi usaha seperti rumah makan atau restoran dan hotel tersebut, BPKD Kabupaten Rejang Lebong menargetkan pendapatan sebesar Rp 800 juta dari ratusan wajib pajak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk memaksimalkan penarikan pajak ini, kita telah melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi wajib pajak, dimana petugas yang melakukan penarikan langsung ini dilengkapi dengan surat tugas dan pakaian khusus,\" jelasnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: