TPP Seluma, Kejati Surati Kemendagri dan Kemenkeu

TPP Seluma, Kejati Surati Kemendagri dan Kemenkeu

\"\"BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melanjutkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, 2017. Untuk mengetahui apa aturan yang dilanggar pada pemberian TPP tersebut, Kejati bakal menyurati Biro Hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Biro Hukum Dirjen Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

\"Kita mau menyurati Biro Hukum Mendagri dan Dirjen Keuangan Kemenkeu untuk melanjutkan penyelidikan kasus korupsi TPP Seluma,\" jelas Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Henri Nainggolan SH MH Rabu (18/4). Jika sudah ada balasan surat dari Biro Hukum Mendagri dan Biro Hukum Dirjen Keuangan, baru diketahui apa aturan yang dilanggar pada pemberian TPP tersebut. \"Nanti kita tahu rambu apa yang dilanggar, yang seharusnya seperti ini, tetapi tidak dilaksanakan seperti ini sehingga akhirnya keluar pembayaran TPP tersebut,\" imbuh Aspidsus.

Secara keseluruhan, Aspidsus tidak bisa memberikan banyak keterangan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan pada tahap penyelidikan tersebut. Pastinya sejumlah pejabat atau pihak yang mengetahui terkait dugaan korupsi tersebut bakal dimintai keterangan. Dugaan korupsi TPP di Kabupaten Seluma diselidiki Kejati Bengkulu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam laporan tersebut anggaran TPP di Kabupaten Seluma selama setahun Rp 50 miliar. Ada indikasi kerugian Rp 12 miliar dari penyelidikan sementara penyidik Kejati Bengkulu. Terlebih lagi besaran TPP yang ditetapkan tidak sesuai dengan beban kerja ASN di Pemkab Seluma. Pejabat sekelas Kabid dan Kabag menerima Rp 16 sampai Rp 12 juta setiap bulannya. Jumlah tersebut tersebut lebih besar dari kepala OPD tipe A seperti Kadis yang hanya menerima Rp 13 juta. Diduga tidak ada dasar pembagian TPP, serta tidak ada analisa beban kerja dalam pembayaran TPP tersebut. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: