Lagi, Polda Bengkulu Bekuk Lima Pengedar Narkoba

Lagi, Polda Bengkulu Bekuk Lima Pengedar Narkoba

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Opsnal jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kembali berhasil meringkus lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yakni, berinisial AP (23), NP (29), FA (31), AR (39), dan satu orang residivis berinisial AC (41). Sekarang semua tersangka dan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu, 3 unit handpone berbagai merek, 1 unit timbangan diamankan di Mapolda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubid Penmas Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kompol Manogi Simaremare dalam eksposenya kemarin (17/4) mengatakan, penangkapan lima orang tersangka itu berawal dari polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi barang haram tersebut. Atas laporan itu polisi langsung bergerak melakukan penyidikan hingga kepenangkapan para tersangka.

\"Ya, ini ekspos kita untuk yang sekian kalinya. Lima orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil kita tangkap ini, semuanya adalah warga Kota Bengkulu dan mereka berhasil kita tangkap di wilayah hukum Polda Bengkulu,\" ucapnya dalam ekspos itu kemarin (17/4).

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, sabu-sabu itu dihargai Rp 350 sampai Rp 500 ribu per paket kecilnya. Narkoba ini sudah menjadi bisnis yang menjanjikan bagi para pengedar tersebut untuk memperoleh pundi-pundi rupiah secara mudah.

Dikatakan, tangkapan lima orang tersangka itu terdiri dari dua Laporan Polisi (LP). sementara itu, dari lima tersangka ini juga dapat seorang tersangka yang sebelumnya juga pernah ditangkap dan dihukum dengan kasus yang sama.

\"Tersangka yang berhasil kita tangkap ini ada satu orang residivis yaitu berinisial AC. Beberapa waktu lalu ia pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Sekarang sudah bebas dari hukuman kembalu melakukan kesalahan yang sama,\" imbuhnya.

Lanjut Mulyadi, tim dari Direktorat Polda Bengkulu, hingga sekarang terus berupaya semaksimal mungkin untuk mutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bengkulu ini. Dengan demikian, dari hasil tangkapan kali ini jaringannya masih dari salah satu oknum Narapidana (Napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bengkulu. Dilanjutkan, pengakuan dari para tersangka dan hasil pemeriksaan tim Penyidik bisa dikatakan setiap pelaku Narkoba yang berhasil ditangkap rata-rata jaringannya dari oknum Napi Lapas.

\"Untuk oknum Napi yang masih bermain dengan barang haram ini hingga sekarang masih dalam pengembangan kita. Selain dari itu pengembangan dari tersangka ini, tidak menutup kemungkinan juga tersangka baru bisa bakal bertambah dan untuk masing-masing tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" demikian tutup dia. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: