Polda Bengkulu Awasi Peredaran Miras

Polda Bengkulu Awasi Peredaran Miras

\"tangkapanBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepolisian Daerah Bengkulu, melakukan pengawasan terhadap sejumlah industri rumahan terkait peredaran miras di Bengkulu. Terutama menyangkut miras, yakni miras oplosan, tuak, ciu dan miras lainnya. Pengawasan dilakukan selama 24 jam.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH menjelaskan, Polda Bengkulu dan jajaran telah memantau peredaran miras. Terutama miras oplosan yang merengut banyak korban dan saat ini telah melakukan operasi, baik di Polda Bengkulu dan setiap Polres jajaran.

\"Memang di Bengkulu belum ada korban yang meninggal gara-gara miras apalagi miras oplosan, namun hal itu terus menjadi pantauan dan fokus kita sesuai instruksi Waka Polri termasuk peredaran miras yang kandungan alkoholnya tinggi,\" terang Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH, kemarin (16/4/2018). Pengawasan tersebut dilakukan pasca terbongkarnya sindikat pabrik perumahaan miras oplosan yang merenggut nyawa lebih dari 40 orang di Jakarta beberapa waktu, yang sempat menyita perhatian semua pihak. Selain itu, Waka Polri Komjen Pol Syafruddin dalam akun media sosial polisi Indonesia mengeluarkan intruksi untuk Kepolisian di wilayah Indonesia yang tidak serius dalam memberantas peredaran miras diberikan sanksi yang tegas termasuk penjualan minuman keras lainnya.

Ia menyebutkan, peredaran minuman keras yang dijual terlalu bebas dan luput dari pengawasan sering meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, minuman keras merupakan salah satu penyakit masyarakat alias pekat yang ditakutkan akan meracuni pemikiran manusia produktif dan merusak norma masyarakat yang ingin hidup sehat secara rohani dan jasmani. Tak ikut ketinggalan, aparat kepolisian ikut disibukkan dengan perkara peredaran miras ini. Terlebih sudah menjadi tugas aparat untuk memantau apakah minuman keras diedarkan sesuai perijinan dan aturan serta norma di masyarakat.

\"Kita melakukan pengawasan selama 24 jam mengenai hal itu, yang jelas miras tidak boleh beredar di Bengkulu karena dari miras inilah sering timbul tindakan kriminalitas,\" ucapnya.

Ia menjelaskan, polisi baik di tingkat Polsek hingga pusat ikut mengawasi peredaran miras apakah terdaftar, sesuai perijinannya dan dipergunakan kalangan yang tepat atau bukan. Polisi juga ikut mengatur agar miras tetap dikonsumsi secara proporsional dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ia menegaskan miras sangat dilarang oleh anak-anak remaja usia sekolah terlebih yang masih memakai baju seragam. Selain itu polisi akan menindak tegas jika seseorang yang terpengaruh miras melakukan pemerasan, perampokan pembunuhan dan gangguan Kamtibmas lainnya.

“Dilain kasus, miras yang diproduksi sendiri terutama miras oplosan tidak diperbolehkan diminum secara bebas dengan alasan tradisi,” jelasnya.

Selain itu, Ia mengingatkan kepada penjual dan pembeli miras untuk berhati hati dan menghormati aturan hukum serta norma masyarakat dan jangan mau mengkonsumsi miras oplosan yang bisa membahayakan jiwa diri sendiri.

\"Pokoknya kita akan bekerja sesuai tugas kita yakni akan menertibkan jika ada yang menjual miras oplosan dan dipastikan sanksinya akan berat sesuai peraturan hukum yang ada di Indonesia,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: