TPP Seluma Dikoordinasi ke Kemendagri

TPP Seluma Dikoordinasi ke Kemendagri

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, bakal serius menyelidiki dugaan korupsi dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, 2017. Dalam waktu dekat tim Kejati berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait legalitas dan kewajaran nilai TPP tersebut.

Dikatakan Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan SH MH, untuk mengetahui letak pelanggaran pada kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati bakal berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Anggaran. Dari koordinasi tersebut nanti akan diketahui pembayaran TPP di Kabupaten Seluma, kesalahan administrasi atau malah sudah ada indikasi korupsinya.

\"Kita libatkan semua pihak untuk menyelidiki kasus ini, mulai dari meminta bantuan ahli kemudian Mendagri sampai Dirjen Anggaran. Nanti akan ketahuan apakah kasus ini sudah ada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi,\" tegas Aspidsus.

Aspidsus berharap masyarakat mempercayakan kepada Kejati Bengkulu untuk menyelesaikan kasus ini. Aspidsus berjanji tidak ada yang ditutup-tutupi selama melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP di Kabupaten Seluma tersebut.

\"Tidak ada yang kita tutupi, tetapi karena kasus ini masih dalam penyelidikan ada hal yang harus kita batasi untuk disampaikan. Pasti nanti kita ekspos untuk perkembangan penyelidikan,\" imbuh Aspidsus.

Dugaan korupsi TPP di Kabupaten Seluma diselidiki Kejati Bengkulu, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Didalam laporan tersebut anggaran TPP di Kabupaten Seluma selama satu tahun Rp 50 miliar. Ada indikasi kerugian Rp 12 miliar dari penyelidikan sementara penyidik Kejati Bengkulu. Terlebih lagi besaran TPP yang ditetapkan tidak sesuai dengan beban kerja ASN di Pemkab Seluma. Pejabat sekelas Kabid dan Kabag menerima Rp 16 sampai Rp 12 juta setiap bulannya. Jumlah tersebut tersebut lebih kecil dari pada OPD tipe A seperti Kadis yang menerima Rp 13 juta. Diduga tidak ada dasar pembagian TPP, serta tidak ada analisa beban kerja dalam pembayaran TPP tersebut. (167) Baca Juga

Diduga Rugikan Negara Rp 12 Miliar , Kejati Lidik TPP Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: