Dua Bandar Narkoba asal Kaur Dibekuk

Dua Bandar Narkoba asal Kaur Dibekuk

   

BINTUHAN,BENGKULU EKSPRESS - Perburuan terhadap kawanan narkoba oleh jajaran Polres Kaur terus dilakukan. Terbaru, terduga dua bandar narkoba bernisial EF (33), dan UJ (32), warga Desa Manau Sembilan Dua Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Kaur, Rabu (12/4). Kedua tersangka ini diamankan polisi di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Padang Guci.

“Kedua orang yang diduga bandar narkoba ini memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kita, dan baru sekarang yang bersangkutan bisa kita amankan,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Wakapolres Kompol Aprizal S Sos didampingi Kasatres Narkoba Iptu Hasiholan Simanungkalid SE saat mengelar pers release hasil tangkapan narkoba di depan Mapolres Kaur, Kamis sore (12/4/18).

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu, 3 linting ganja, 2 buah unit Hp, 2 buah timbangan dan 1 bungkus kotak rokok warna biru.

Dikatakan Wakapolres, kronologis penangkapan itu, sehari sebelumnya Rabu (11/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota timsus dan anggota sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Selika, Kecamatan Tanjung Kemuning, ada orang bakal menyalagunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Mendapat informasi ini selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan menurunkan timsus dan anggota satnarkoba.

Hasilnya ternyata benar, sehingga langsung dilakukan penangkapan tersangka EF. Dalam oprasi ini ditemukan barang bukti sabu di pinggir jalan Desa Selika yang sengaja dibuang tersangka.

\"Kita kemudian melakukan pengembangan terkait dengan tangkapan ini dan mendesak tersangka untuk menjelaskan asal barang haram itu dan kemudian diakuinya tersangka,\" terang wakapolres.

Bermodalkan informasi itu, Kamis (12/4), sekitar pukul 10.00 WIB, kembali dilakukan penggerebakan gabungan terdiri anggota Brimob dan TNI dipimpin langsung Kapolres Kaur didampingi Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi, di Desa Manau IX 2, Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu). Dari pengerbekan ini polisi menemukan tersangka berinisial UJ, serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Kaur.

“Tersangka pertama dengan inisial EF kita amankan tadi malam (12/4/18) dan baru hari ini (23/4/18) tersangka UJ. Kini kita masih melakukan pengembangan lanjutan kepada siapa saja barang ini dijual dan dari mana saja dipasok,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Narkoba Iptu Hasiholan Simanungkalid SE, juga menyampaikan, kedua tersangka merupakan bandar narkoba dan pemainan lama dan juga salah satu jaringan bandar Narkoba KR yang sudah ditangkap Polda beberapa tahun lalu. Hasil tes urine keduanya positip mengandung narkoba.Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dan masih mencari asal usul barang haram itu.

“Untuk jaringan tersangka ini masih kita kejar dan sudah masuk ke TO kita, dan kita berharap kepada pelaku ini dapat menyerahakn diri,” harapnya.

Ditambahkan Kasat, untuk barang yang berhasil disita penyidik yakni dari tangan EF berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik bening,1 buah hp merk nokia tipe 105 warna hitam yang diperkirakan sebagai alat komunikasi transaksi dan 1 bungkus kotak rokok warna biru.

Sementara dari tersangka UJ alias Gu disita 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening dan satu paket diduga narkotika jenis sabu sisa pakai. Selain itu ada 3 linting ganja, 2 buah timbangan elektrik, 1 unit hp samsung tipe sm- B310.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 148 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: