Mantan Kepsek SMPN 21 Kota Bengkulu Jalani Sidang Perdana

Mantan Kepsek SMPN 21 Kota Bengkulu Jalani Sidang Perdana

\"MantanBENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 21 Kota Bengkulu, Suprianto SPd, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (12/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Alex Hutauruk SH mendakwa terdakwa Suprianto dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 2 tahun penjara.

\"Terdakwa kita sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,\" ujar Alex.

Pasal yang didakwakan tersebut sesuai dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Suprianto terhadap korban Yuli Setiawati (korban) guru SMPN 21 pada Kamis (22/2/18). Kronologis kejadian bermula dari terdakwa Suprianto datang ke ruangan labolatorium SMPN 21 untuk bertemu korban. Setelah melihat korban, terdakwa kemudian memanggil korban.

\"Yuli sini dulu kau,\" kata terdakwa dengan logat bahasa Bengkulu.

Korban Yuli kemudian menjawab dengan logat bahasa Bengkulu pula,\"Kelak dulu Pak, Saya lagi ngawas ujian praktik.\"

Terdakwa tidak peduli, kembali memanggil korban, tetapi korban kembali menjawab, \"Kelak dulu pak sebentar.\"

Sembari emosi terdakwa menghampiri korban didalam labolatorium, kemudian memegang tangan korban dan membawa korban keluar dari labolatorium. Sekitar 10 meter dari ruangan laboratorium antara terdakwa dan korban terjadi ribut mulut. Tiba-tiba terdakwa mendorong korban Yuli sehingga kepala korban Yuli terbentur ke dinding dan terjatuh. Yuli sempat berdiri hendak melakukan perlawanan, tetapi tangan terdakwa terlebih dulu mendorong dan memukul korban Yuli sebanyak satu kali mengenai mata sebelah kiri korban Yuli. Akibat pukulan itu, korban sempoyongan sembari bersandar di dinding. Aksi yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang berpendidikan itu kemudian dilerai oleh rekan sesama guru dan murid. Saat itu terdakwa dan korban dilerai atau dipisahkan oleh guru dan murid dengan cara memeluk korban Yuli. Sementara terdakwa dibawa masuk ke ruangannya.

Akibat kejadian itu korban Yuli Setiawati mengalami luka lecet dibagian mata sebelah kiri disertai Hematom atau memar dan mengalami luka lecet di siku tangan kanan bagian belakang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Hal tersebut sesuai dengan hasil visum Rumah Sakit M Yunus Kota Bengkulu.

Mendapatkan dakwaan tersebut, terdakwa Suprianto melalui Ana Tasia Fase SH MH penasehat hukumnya menerima dakwaan dari JPU. Semua hal yang menyangkut keberatan dengan dakwaan tersebut bakal disampaikan dalam pembelaan nanti. Selain itu, dalam persidangan nanti Ana mengaku telah menyiapkan saksi yang meringankan untuk kliennya tersebut.

\"Sekarang kita terima, tetapi nanti kita buktikan lagi di muka persidangan. Terkait saksi, kita sudah mempersiapkan saksi yang meringankan. Saksi yang dihadirkan nanti melihat langsung kejadian penganiayaan,\" pungkas Ana Tasia.

Sidang perkara penganiayaan tersebut diketuai hakim Irfanudin SH MH didampingi hakim anggota I Imanuel SH MH dan hakim anggota II Zeni Zainal SH MH.

Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan aganda mendengarkan keterangan saksi. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: