Kecanduan Lem, 2 Pelajar Curi Hp
CURUP, Bengkulu Ekspress - Perilaku menyimpang para remaja dengan menghisap lem saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan beberapa remaja terjerus dalam kasusu hukum lantaran cuman untuk membeli lem untuk mereka hisab.
Salah satunya seperti yang dilakukan dua pelajar di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, yaitu AS (16) dan Az (15) keduanya warga Kecamatan Curup Selatan. Kedua pelajar SMP di Rejang Lebong tersebut nekad mencuri Hp milik saudara mereka hanya untuk membeli lem yang akan mereka hisab.
\"Kedua pelajar, nekad mencuri Hp karena sudah kecanduan lem, hasil penjualan Hp ini rencananya akan mereka belikan lem untuk mereka hisap,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK Selasa (4/4) kemarin.Dimana menurut Kasat, dari hasil penjualan Hp yang mereka curi, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu. Kedua pelaku sendiri, berhasil ditangkap pemilik Hp setelah mengetahui bahwa kedua pelajar tersebut yang mengambil Hp miliknya saat berkunjung ke Curup Selatan pada Selasa (3/4) kemarin.
Dijelaskan Kapolres, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku dengan korban Joni Walker (40) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Selatan. Saat itu, korban tengah mengantar kursi ke rumah salah satu kakek pelaku. Saat tengah memasukkan kursi kerumah pelanggannya, kemudian hujan turun, lantaran takut Hp nya terkena air, kemudian korban meletakkan Hp tersebut dikursi yang ada diteras rumah. saat itu juga dimanfaatkan salah pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pasca diamankannya kedua pelajar tersebut ke Mapolres Rejang Lebong, menurut Kasat pihaknya tengah melakukan upaya diversi kepada kedua pelaku dengan memanggil pihak Bapas, Dinas Sosial, kedua orang tua pelaku dan korban. Diversi dilakukan karena kedua korban masih dibawah umur, dan tututan maksimal atas perbuatan yang dilakukan keduanya masih dibawa 7 tahun penjara. \"Kita akan upayakan diversi dulu, bila nanti tidak selesai diversi baru kita lanjutkan ke proses hukum selanjutnya,\" demikian Kasat. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: