Kades Tersandung DD Bakal Bertambah
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Meskipun saat ini sudah dua mantan kepala desa (Kades) yang menjalani proses persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD), yakni mantan kades Selali, Iwan dan mantan kades Tungkal II, Hernawan, kedua desa ini dalam Kecamatan Pino Raya. Kemudian mantan Kades Padang Beriang, Sapirin yang saat ini masih proses penyidikan. Namun diperkirakan kades yang menjadi tersangka dalam kasus DD akan bertambah.
“ Kasus DD yang ditangani penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan yakni Desa Muara Tiga, Kedurang,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH saat ditemui sedang berkoordinasi dengan Kajari Bengkulu Selatan, Rohayatie SH MH. Rudy mengatakan, untuk kasus DD Desa Muara Tiga, Kedurang saat ini pihaknya masih menunggu hasil auditor BPKP. Sebab pihak BPKP sudah turun ke Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.
“ Jika hasil auditor BPKP sudah turun baru kami menetapkan tersangkanya, saat ini kami masih menunggu berapa kerugian negaranya dalam kasus tersebut,” ujarnya. Kajari Bengkulu Selatan, Rohayatie SH MH menambahkan, pengusutan dugaan korupsi DD di Kejari Bengkulu Selatan ada dua desa yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan (Sidik). Pihaknya masih menunggu auditor BPKP turun ke Bengkulu Selatan melakukan auditor terhadap dugaan penyimpangan DD di dua desa.
“Kami menyidik dugaan korupsi DD di Desa Kuripan dan Desa Gunung Kayo, Kedua desa ini dalam Kecamatan Bunga Mas,” ujarnya. Rohayatie mengatakan untuk penghitungan kerugian Negara dugaan korupsi DD di dua desa tersebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke auditor BPKP. Sebab, hasil auditor tersebut menjadi bahan pihaknya menetapkan tersangka.
“ Usulan sudah kami sampaikan, saat ini kami menunggu auditor BPKP turun ke lapangan,” imbuhnya. Rohayatie menambahkan saat ini masih ada satu lagi desa yang DD nya diduga dikorupsi oleh pengelolahnya dalam hal ini kaded dan perangkatnya. Hanya saja untuk satu desa ini masih tahap penyelidikan. Namun jika ditemukan unsur tindak pidananya, barulah pihaknya meningkatkan ke tahap penyidikan.
“ Untuk Desa Kota Bumi Baru, Seginim pengelelolaan DD nya masih tahap penyelidikan, jika nanti terpenuhi unsure kerugian negaranya, bisa juga kami naikan ke tahap penyidikan,” terang Rohayatie. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: