TPP Naik, ASN Jangan Korupsi

TPP Naik, ASN Jangan Korupsi

TAIS, Bengkulu Ekspress - Terkait kenaikan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Seluma, yang telah ditetapkan. Wakil Bupati (Wabup) Seluma Suparto MSi mengingatkan kepada seluruh ASN Seluma, agar tidak terlibat kasus korupsi.

Kemudian jangan melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan keuangan. Termasuk upaya pelanggaran melakukan korupsi kehadiran. Prilaku yang bisa merugikan ASN yang bersangkutan. Apalagi sampai harus dipenjara dan tidak bisa menjalankan tugas lagi.

\"Tahun ini TPP sudah dinaikkan, jadi kesejahteraan ASN sudah ditingkatkan. Ingat, jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran dan terlibat korupsi.

Apalagi sampai mencoreng nama baik daerah,” tegas wabup saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seluma 2018 dan sosialisasi kenaikan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Seluma, yang berlangsung di Kantor Bupati Seluma, kemarin (14/3).

Menurut Wabup, kasus OTT terbaru di Dinas Pertanian harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN Dilingkungan Pemkab Seluma. Hal serupa jangan sampai terulang kembali. Karena hal ini bisa memperburuk citra Kabupaten Seluma. Terlebih hingga saat ini sudah tiga kali kasus OTT di Kabupaten Seluma yang melibatkan ASN.

“Kalau sampai terlibat masalah hukum dan melakukan korupsi, maka sanksinya penjara. Kemudian dipastikan diberhentikan. Karena sesuai undang-undang ASN yang terbaru, meskipun hanya sehari masuk penjara, bisa langsung dipecat,” ujar Wabup Seluma.

Kemudian Wabup Seluma juga menegaskan, kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu transparan kepada semua bawahannya. Berapa anggaran kegiatan yang ada di OPD harus dibahas bersama dengan kepala bidang. Kemudian dibagi setiap bidang, berdasarkan program kerja yang dijalankan oleh bidang.

Selanjutnya, bidang membahas bersama kepala seksi (Kasi). Kemudian kepala OPD tinggal memantau saja penggunaan anggaran di OPD tersebut.

\"Yang jelas dengan peningkatan TPP ini, kami minta ASN harus meningkatkan kinerja mereka, serta menyelesaikan semua program kegiatan tepat waktu,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Seluma, Untuk TPP Sekda Seluma sendiri akan dibayarkan sebesar Rp 30 Juta sampai Rp 40 juta. Kemudian untuk Asisten sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan tipe A sebesar Rp 13 juta. Kepala OPD Tipe B sebesar Rp 12,5 juta, kepala OPD tipe C sebesar Rp 12 juta atau sama dengan TPP seluruh kepala OPD tahun 2017 lalu. Kemudian untuk Staf Ahli Bupati sendiri besaran TPP Rp 15 juta.

Selanjutnya, untuk pejabat eselon III di lingkungan OPD tipe A sampai Tipe B sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Kemudian pejabat eselon IV b sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta. Kemudian pejabat eselon IV a sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta OPD yang ada. Kemudian untuk ASN staf Rp 1.750 ribu sampai Rp 2,5 juta.

Besaran TPP ditentukan berdasarkan jabata dan tipe OPD ASN bertugas. TPP dibayarkan sebulan sekali. TPP perdana dibayarkan awal Maret dengan cara dirapel 3 bulan sekaligus.

Karena TPP Januari dan Februari belum dibayarkan . Mengingat saat itu perhitungan TPP belum difinalkan dan SK mengenai TPP belum ditandatangani Bupati Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: