Pejabat dan Mantan Pejabat Kembali Diperiksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu. Pemanggilan ini dilakukan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tunjangan Beban Kerja (BK) 2015. \"Semua yang terkait, dan mengetahui akan diperiksa. Jadi wajar saja jika yang diperiksa ada pejabat dan non pejabat,\" tegas Kajari I Made Sudarmawan SH MH .
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Zuliyati diperiksa di ruang Kajari Bengkulu. Mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan Frans Antoni dan Ikshanul Arif alias Itang diperiksa di ruang staf pidsus serta sejumlah pejabat BPKAD lainnya, yakni Nazarudin, Yulian Firdaus, Eti, Siska, Hendrawan, Hendri dan Ferdi yang diperiksa diruang Kasi Datun.
Berkaitan dengan pemeriksaan saksi tersebut, Kajari menegaskan, untuk keperluan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi dana BK semua pihak yang terkait dan mengetahui perihal dana BK diperiksa.
Sejauh ini penyidik masih terus mendalami proses pencairan dana BK dan bagaimana mekanisme terbitnya peraturan walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang dana BK.
Kasus dugaan korupsi dana BK ini bermula dari laporan M Sofyan. Dari laporan M Sofyan menyebutkan ada penyelewengan dana di DPPKA sekitar Rp 500 juta. Tetapi setelah didalami oleh penyidik Kejari Bengkulu banyak pelanggaran ditemukan bahkan nilai korupsinya sangat besar. Diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut bermula dari anggaran beban kerja di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2015 Rp 1,8 miliar digunakan untuk membayar 30 orang ASN dan honorer Rp 200 juta. Jumlah yang diterima oleh ASN dan honorer bervariasi tergantung pangkat dan golongan, tetapi embayaran hanya berlangsung satu bulan. Kemudian di dalam tanda-tangan penerimaan, ASN dan honorer tersebut harus tanda-tangan menerima tunjangan selama 7 bulan.
Setelah dipotong Rp 200 juta, dana Rp 1,8 milar tersisa Rp 1,6 miliar. Kemudian menurut M Sofyan dana Rp 1,6 miliar tersebut digunakan Rp 500 juta yang diduga untuk mengamankan praperadilan walikota Bengkulu. Masih sisa Rp 1,1 milir dan uang tersebut tidak tahu kemana mengalir, tidak ada kejelasan. Tim penyidik Kejari Bengkulu menduga, pencairan dana BK tersebut menyalahi peraturan walikota (perwal) nomor 36 tahun 2015 tentang tunjangan dana BK.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: