OPD Diminta Proaktif
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemeriksaan atau audit keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Muzakir Hamidi, S.Sos, MM menjelaskan, pemeriksaan telah berlangsung sejak awal Februari 2018 dan akan berakhir hingga bulan Mei 2018.
\"Sekarang audit BPK masih berlangsung. Saat exit nanti, BPK akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk ditindaklanjuti,\" kata Sekda.
Pria yang sebelumnya menjabat selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng ini mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyampaikan data dan informasi secara benar kepada auditor dari BPK.
\"Kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK, saya meminta untuk untuk pro aktif selama pemeriksaan BPK. Diantaranya adalah mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana pada tahun 2017 lalu,\" tandas Sekda.
Terkhusus bagi pejabat yang berhalangan hadir saat jadwal pemeriksaan BPK, Sekda mengharapkan agar segera melakukan koordinasi guna mengatur jadwal pemeriksaan ulang. Hal ini perlu dilakukan agar seluruh penggunaan keuangan bisa diperiksa secara menyeluruh dan dipertanggungjawabkan.
\"Jika diminta untuk memberikan klarifikasi di Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng yang merupakan tempat pemeriksaan BPK, silahkan datang dan jelaskan,\" ingat Sekda.
Masih kata Sekda, audit yang dilakukan setiap tahun dan berkesinambungan ini diharapkan mampu menjad salah satu upaya preventif untuk mengindari penyimpangan anggaran pemerintah. Dengan demikian, seluruh dana yang dikucurkan bisa diserap secara maksimal, tepat sasaran dan tepat guna.
\"Dari hasil audit BPK pada tahun 2016 lalu, Kabupaten Benteng dengan berat hati harus menerima penghargaan dari BPK RI dengan predikat wajar dengan pengecualian. Ini harus menjadi pembelajaran agar predikat WTP kembali diraih,\" pungkas Sekda. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: