Pabrik Karet Terkendala Perda

Pabrik Karet Terkendala Perda

\"\" ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Rencana pembangunan pabrik karet yang dilakukan PT Bengkulu Mas Sejahtera (BMS) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terpaksa tertunda. Hal ini lantaran belum adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembangunan kawasan industri di Kabupaten Bengkulu Utara. Karena, Nota Pengantar Rancangan Perda (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Industri, baru akan disampaikan eksekutif ke DPRD pada hari ini (5/3).

‘’Memang kendala kita lantaran masih menunggu Perda kawasan industri ini,’’ ujar Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara, Ir Sarmini Burhan MM kepada Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (4/3).

Ia menambahkan, pentingnya Perda kawasan industri ini untuk menentukan dimana lokasi pabrik yang nantinya akan dibangun. Karena, rencana saat ini setidaknya ada dua lokasi yang sudah dilakukan survei oleh pihak perusahaan, yakni di Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur atau di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya.

‘’Kalau sudah ada perda itu, maka pihak perusahaan baru bisa menentukan dimana lokasi yang cocok untuk pembuatan pabrik karet sesuai kawasan dalam aturan tersebut,’’ ungkapnya.

Sedangkan untuk kendala lainnya, ia mengaku tidak ada lagi masalah. Karena, pihaknya bersama PT Bengkulu Mas Sejahtera (BMS) sudah melakukan singkronisasi dengan masyarakat. Tujuannya, agar kehadiran pabrik karet ini pro rakyat dan tidak merusak lingkungan.

‘’Kita sudah buatkan kesepakatan (MoU, red) antara masyarakat yang diwakili beberapa kelompok tani (Poktan). Sehingga jika pabrik itu telah beroperasi, harus dapat menindaklanjuti isi yang tertera dalam perjanjian tersebut,’’ terangnya.

Ia melanjutkan MoU yang telah dibuat antara PT BMS dan Poktan, selain harus menerima hasil karet masyarakat dengan harga yang sesuai, perusahan juga wajib membuat kebun plasma. Sedangkan, mengenai ketenagakerjaan juga harus melibatkan warga sekitar.

‘’Dalam MoU itu sudah tertera hak dan kewajiban yang harus dilakukan pihak perusahaan. Namun, dalam perjanjian itu masih berbentuk global. Artinya, setelah pabrik berdiri dan beroperasi, perusahaan harus menindaklanjutinya kembali,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Andi Danial SH MHum menyebutkan ada 3 Raperda yang akan disampaikan kepada DPRD hari ini, yakni Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Utara, Raperda Tentang Magrib Mengaji dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

‘’Ada 3 Raperda yang Nota Pengantar nya akan disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD besok (hari ini, red). Salah satunya Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Utara,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: