Rugikan DD, Tetapkan 7 Tsk
Tiga Kades, 4 Perangkat Desa
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) untuk 3 desa di Bengkulu Selatan hingga kerugian Negara mencapai hampir Rp. 1 Miliar. Penyisik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan saat ini telah menetapkan 7 tersangka, setelah sebelumnya 6 tersanga sudah ditetapkan dan semuanya ditahan. Tersangka baru yang ditetapkan yakni Di (24) bendara desa Desa Padang Beriang, Pino Raya.
“Selain menetapkan mantan kades Padang Beriang sebagai tersangka, hasil pengembangan, kami juga menetapkan mantan bendara desanya juga sebagai tersangka,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman, SE didampingi Kanit Tipikor, Iptu Deni Siregar, SH MH.
Regar, sapaan akrab kanit tipikor satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan ini mengatakan, Di juga ditetapkan tersangka lantaran ikut berperan dalam proses pengelolaan DD Desa Padang Beriang, hingga menyebabkan kerugian negera ratusan juta. Setelah Di ditetapkan tersangka, Sabtu (3/3) sore, pihaknya menjemput Di di rumahnya di Desa Padang Beriang. Saat ini Di sudah ditahan di sel Mapolres BS bersama mantan Kades Padang Beriang.
“Di juga sudah kami tahan di sel Mapolres Bengkulu Selatan bersama mantan kadesnya yang sempat ditetapkan DPO, namun berhasil kami bekuk,” ujarnya.
Dengan telah ditahannya Di, maka jumlah tersangka korupsi dana desa di 3 Desa dalam kecamatan Pino Raya menjadi 7 orang yakni Iwan mantan kades Selali, Hernawan mantan Kades Tungkal 2 dan Sapirin mantan kades Padang Beriang . Kemudian hasil pengembangan untuk Desa Selali sudah ditetapkan tersangka tambahan yakni He sebagai bendahara, di Desa Tungkal 2 ada tersangka tambahan yakni Ni selaku bendahara dan Yu selaku TPK. Lalu di Desa Padang Beriang, selain mantan kadesnya, Sapirin, juga ditetapkan sebagai tersangka mendaharanya Di. Total ada 7 tersangka dalam karus korupsi DD 2016 hingga menyebabkan kerugian negera hampir Rp 1 Miliar dengan rincian, kerugian negara yang timbul di Desa Padang Beriang sebesar Rp 154 juta lebih, Desa Tungkal 2 Rp 313 juta dan terbesar di Desa Selali Rp 362 juta. Khusus untuk Tungkal 2 sudah mengembalikan Rp 50 juta.
“Saat ini Untuk 5 tsk DD dari Desa Selali dan Tungkal dua sudah mulai menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Bengkulu Selatan sedangkan dua 2 di Desa Padang Beriang sedang melengkapi berkas untuk kemudian diserahkan ke JPU Kejari Bengkulu Selatan,” terangnya.
Atas ulahnya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 2,3, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan terhadap mantan kades Padang Beriang, ancamannya bisa lebih dari 20 tahun. Pasalnya sempat dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, sudah tiga Kades di Bengkulu Selatan yang dipecat Bupati Bengkulu Selatan lantaran terbukti menyalahgunaan DD. Bahkan ke-3 kades tersebut sudah ditetapkan tersangka korupsi penggunaan DD. Ke-3 kades tersebut, Iwan mantan kades Selali, Hernawan mantan Kades Tungkal 2 dan Sapirin mantan kades Padang Beriang. Bahkan mantan Kades padang Beriang baru berhasil dibekuk setelah sempat ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang saat ditetapkan tersangka. Selain mereka bertiga, juga ada perangkatnya yang ditetapkan tersangka dan semua tersangka ditahan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: