Rejang Lebong Dapat 16 Ribu Persil

Rejang Lebong Dapat 16 Ribu Persil

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan pemerintah pada tahun 2018 ini melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana untuk tahun 2018 ini Rejang Lebong mendapat kuota sebanyak 16 ribu persil atau bidang.

\"Untuk tahun 2018 ini, Rejang Lebong akan mendapat kuota sebanyak 16 ribu persil dari program PTSL atau yang sebelumnya dinamakan Prona,\" terang Kabid Penataan Pertanahan Kanwil BPN/ATR Bengkulu Amir Sofwan saat berkunjung ke Rejang Lebong, Rabu (21/2) kemarin.

Kuota yang diterima Rejang Lebong tersebut, menurut Amir jauh lebih banyak dibandingkan yang diterima Rejang Lebong tahun 2017 lalu. Dimana pada tahun 2017 Rejang Lebong hanya mendapat kuota sebanyak 3.325 Persil.

Untuk melaksanakan program PTSL tahun 2018, saat ini Kantor BPN di masing-masing daerah, termasuk Rejang Lebong tengah melakukan pendataan terhadap wilayah mana saja yang akan ditetapkan untuk mendapatkan program tersebut. Setelah ditentukan kawasan mana saja, baru kuota tersebut akan dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan PTSL ini, menurut Amir akan dilakukan secara merata kepada masyarakat, tidak dilakukan secara terpusat seperti yang dilakukan ditahun 2017 lalu yang terpusat disatu kecamatan saja.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program subsidi sertifikat itu telah berganti nama dari Prona menjadi PTSL, namun teknis pelaksanaanya masih sama dengan sebelumnya.

Terkait dengan pembagian sertifikat dari Pemerintah melalui program PTSL itu, diakui Amir, masyarakat masih dikenakan biaya administrasi, lantaran program itu sifatnya subsidi, penetapan biaya itu menurut Amir sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Kementrian Pedesaan dan Kementrian Dalam Negeri.

\"Untuk pembuatan PTSL ada SKB tiga Menteri, yang menyebutkan bahwa biaya maksimum yang diambil Rp 200 ribu, kalau sudah lebih dari SKB 3 menteri tersebut maka akan masuk dalam ranah Pungli,\" demikian Amir.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: