Penghapusan Aset Terminal Disetujui

Penghapusan Aset Terminal Disetujui

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Polemik akan kejelasan bangunan terminal Muara Aman untuk dijadikan pasar rakyat seutuhnya menemui titik terang. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong menyetujui jika aset bangunan terminal dihapuskan.

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, dalam penghapusan aset bangunan terminal telah disampaikan langsung kepada Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi, beberapa waktu yang lalu.

\"Saat ini kita tinggal menungu persetujuan dari Bupati, karena merupakan pemilik aset,\" jelasnya, kemarin (20/2).

Bangunan terminal boleh dihapuskan, asalkan ada terminal pengganti. Hal ini dikarenakan terminal merupakan salah satu tempat dalam pengaturan lalu lintas serta tempat aktivitas lainnya yang berkaitan dengan angkutan.

\"Kalau tidak ada terminal pengganti, bagaimana kita mau mengurus masalah kendaraan dan yang lainnya,\" ujarnya.

Sebenarnya, untuk pembangunan lokasi terminal yangbaru saat ini sudah disampaikan dan diproses oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ada 3 lokasi yang layak untuk dijadikan terminal pengganti. Yaitu di kawasan Kecamatan Pelabai dan Kecamatan Lebong Sakti.

\"Itu berdasarkan penyampaian dari pihak konsultan ketika dilakukan diskusi mengenai tempat bangunan terminal yang baru,\" ucapnya. Sementara Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Hedi Parindo SE, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas untuk penghapusan aset terminal yang telah disetujui oleh Bupati.

\"Hingga hari ini (kemarin) kami belum menerima berkas mengenai penghapusan aset terminal,\" sampainya.

Memang dalam hal ini, pihak yang memiliki wewenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghapusan aset. Namun tidak bisa serta merta pihaknya bisa mengeluarkan SK, karena harus mengikuti alur yang ada. Dimana Dinas PUPRP selaku pengguna aset harus terlebih dahulu mengusulkan penghapusan kepada Bupati selaku pemilik aset. Nanti setelah ada persetujuan bupati menyampaikan kepada BKD untuk mengeluarkan SK penghapusan.

\"Jika memang sudah disampaikan oleh Dinas PUPRP maka kita tinggal menunggu perintah dari Bupati menyetujui atau tidak,\" tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: