Penjualan BB Sungai Dilarang

Penjualan BB Sungai Dilarang

Pemprov Surati Dirjen Minerba

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyelesaian konfik larangan penjualan batu bara sungai oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah terus ditindaklanjuti. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementeriaan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai pertimbangan kepastian legalitas pengembilan batu bara sungai.

\"Masih terus kita tidaklanjuti, surat ke Dirjen Minerba sudah kita layangkan sebagai bentuk pertimbangan,\" ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H Ayhan Endu kepada BE, kemarin (12/1).

Dijelaskannya, pertimbangan Dirjen Minerba sangat dibutuhkan untuk menguatkan legalitas pengambilan batu bara sungai. Sebab, jika tidak ada pertimbangan tersebut, maka dikhawatirkan dari semua unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) berat untuk memberikan persetujuan.

\"Legalitasnya masih ngantung, jadi sulit untuk disetujui semua. Maka perlu pertimbangan dari Dirjen Minerba,\" paparnya.

Ketika nantinya telah mendapatkan surat pertimbangan untuk persetujuan, maka semua FKPD akan menggelar rapat. Kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan dalam bentuk MoU bersama dengan pihak perusahaan pertambangan yang membeli batu bara sungai.

Dengan demikian, masyarakat diperbolehkan untuk menjual dan mencari batu bara di sungai yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

\"Nanti kita akan rapat bersama lagi untuk keputusannya,\" tegas Ahyan.

Sebelum ada legalitasnya, batu bara sungai yang sudah dikumpulkan oleh warga dilarang untuk dijual. Baik ke toke, ke perusahaan pemilik IUP maupun ke luar provinsi. Untuk itu, pemprov meminta masyarakat untuk bersabar hingga ada keputusan nantinya.

\"Kita minta masyarakat sabar terlebih dahulu, mudah-mudahan ada solusinya,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: