Sekda Dan Caretaker Beda Paham Soal Aturan Kemendagri
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri yang membatalkan mutasi terhadap 52 ASN di Lingkungan Pemda Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu, tampaknya diartikan berbeda oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon dan caretaker Walikota Bengkulu Budiman Ismaun.
Pasalnya, sesaat usai diperiksa oleh Panwaslih, Marjon mengatakan kepada awak media bahwa dalam surat Mendagri tersebut berisikan keharusan Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini Penjabat Walikota untuk melantik kembali ASN yang mutasinya dibatalkan.
\"Tidak ada kesalahan dalam mutasi tempo hari, namun kita ikuti permintaan Mendagri untuk mencabut SK yang sudah kita turunkan, tapi dalam salah satu poin disana kita lihat Penjabat Walikota dapat melantik kembali, jadi akan kita lantik lagi dengan ketentuan berdasarkan surat dari Mendagri tersebut,\" ujar Sekda Kota Bengkulu, Marjon.
Sementara itu, carekataker Walikota, Budiman Ismaun mengartikan bahwa dalam point ke 3 di surat tersebut, ada kalimat yang berbunyi sebagai berikut :
Selanjutnya Penjabat Walikota Bengkulu dapat melakukan pelantikan kembali dengan terlebih dahulu melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Mencabut keputusan Walikota Bengkulu sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b b. Berkoordinasi dengan PLT Gubernur Bengkulu c. Melakukan perubahan keputusan Walikota Bengkulu dengan menambahkan konsideran, memperhatikan surat keputusan Mendagri Nomor 821,389,otda tanggal 17 Januari 2018 dan penetapan tanggal keputusan Walikota Bengkulu setelah tanggal surat Mendagri yang dimaksud d. Melaporkan pelaksanaannya kepada menteri dalam negeri melalui PLT Gubernur Bengkulu.
Dan menurut Caretaker Walikota Budiman Ismaun arti kalimat tersebut ialah dirinya sebagai Penjabat Walikota boleh melantik kembali dan boleh saja tidak melantik kembali 52 ASN yang mutasinya dibatalkan tersebut.
\"Secepatnya kita akan laksanakan apa yang diperintahkan oleh Kemendagri, untuk mencabut Perwal yang sudah ada soal mutasi 19 Januari kemarin. Kemudian ada perintah juga bahwa pejabat yang mutasinya dibatalkan ini \'dapat\' dilantik kembali. Dapat diantik ini kan penerjemahannya bisa dilantik lagi, bisa juga tidak. Namun andai kata dilantik lagi akan mengikuti keputusan Mendagri yang awal, yang tanggal 17 Januari itu,\" jelas Budiman Ismaun. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: