16 Parpol Penuhi Syarat Pemilu

16 Parpol Penuhi Syarat Pemilu

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Dari hasil verifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur. Sebanyak 16 Parpol di Kabupaten Kaur dinyatakan memenuhi syarat minimal keanggotaan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu).

Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penyerahan hasil rekapitulasi verifikasi Parpol calon Pemilu 2019 di aula kantor KPU Kaur, Kamis (8/2).

“Ya sesuai hasil verifikasi yang kita lakukan, 16 Parpol kita nyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Peserta pemilu,” kata Ketua KPUD Kaur Sirajjudin Aksa M Tpd, kemarin (8/2).

Dikatakan Siraj, dari 16 parpol yang mengikuti kegiatan verifikasi, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Ke-16 parpol itu terdiri dari empat partai baru dan dua belas partai lama, untuk nama-nama Parpol yang MS itu yakni PKS, Hanura, PAN, PDI-P, PKB, PPP, PKP-I, Gerindra, Nasdem, Golkar, Demokrat, PBB, Perindo, PSI, Bekarya dan Garuda.

Menurutnya, persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019, Siraj menyebut, adanya kepengurusan partai politik, seperti Ketua, Bendahara dan Sekretaris. Kemudian, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan parpol.

“Ini semua asil kerja keras dari teman-teman KPU dan kerjasama dengan seluruh partai, sesuai jadwal tahapan dari 3 Oktober 2017 sampai 5 Februari 2018,” terangnya.

Ditambahkannya, setiap parpol yang telah dinyatakan lolos diberikan salinan berkas berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu.

Selanjutnya KPU Kaur akan menyerahlan berita acara rekapitulasi kepada KPU Bengkulu yang akan meneruskan ke KPU RI. Jika tak ada masalah maka 16 Parpol yang bertarung memperebutkan 25 kursi DPRD Kaur.

“Nanti setelah ini kita akan melalukan tahapan uji Publik penataan Dapil besok Sabtu (10/2), dan juga sampai saat ini tidak ada temuan dan laporan hasil penyampaian verifikasi Faktual Parpol ini,” terangnya.

Dalam rapat pleno terbuka sekitar pukul 10.00 WIB, hadir Ketua, komisioner, Sekretaris KPU Kaur, Perwakilan 16 Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kesbangpol, serta pejabat dan staf di lingkungan sekretariat KPU Kaur. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: