Tifatul: Artis Narkoba Harus Dilarang Tampil di Layar Kaca

Tifatul: Artis Narkoba Harus Dilarang Tampil di Layar Kaca

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan dukungannya agar artis yang terbukti mengonsumsi atau mengedarkan narkoba harus mendapatkan hukuman berat. Selain diproses secara hukum, hukuman berat yang dapat diberikan salah satunya dengan pelarangan tampil di layar kaca. \"Hal pelarangan seperti itu tidak melanggar. Mereka panutan publik. Jadi, kalau menggunakan narkoba memang harus ditindak tegas dan dihukum berat,\" kataTifatul, di Jakarta, Senin (28/1) malam. Pernyataan Tifatul ini merespons penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman artis Raffi Ahmad atas dugaan pesta narkoba. Menurutnya, seorang figur publik seharusnya bisa menjadi teladan. Tindakan mengonsumsi obat-obatan terlarang dikhawatirkan akan memberikan efek negatif bagi para penggemarnya. \"Kalau tidak dilarang, followers-nya akan terpengaruh. Bahaya sekali itu karena followers mereka banyak anak muda,\" ujar Tifatul. Penggerebekan Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penggerebekan di rumah Raffi, Minggu (27/1) pagi, BNN mengamankan 17 orang termasuk Raffi. Empat di antaranya figur publik. Mereka adalah Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar. Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda. BNN menyatakan bahwa satu dari tujuh orang yang positif narkotika dalam kasus penggerebekan itu berprofesi sebagai figur publik. Satu orang tersebut berinisial R. \"Ya si R, laki-laki, profesinya adalah pekerja seni,\" ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada wartawan seusai konferensi pers di Gedung BNN, Senin. Sumirat menerangkan, selain R, pihaknya juga menyatakan satu orang lain positif mengonsumsi narkotika, yakni laki-laki berinisial RJ. Kedua orang tersebut terbukti mengonsumsi narkotika berbahan zat chatinone, zat dalam narkotika jenis baru yang telah diungkapkan sebelumnya. Sumirat melanjutkan, narkoba jenis baru itu pun terkandung di dalam urine K, W, J, M, dan MF yang sebelumnya telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dengan demikian, tujuh orang positif narkoba terdiri dari dua orang positif ganja, dua orang positif ekstasi, satu orang positif keduanya, dan ketujuh orang itu positif zat baru. \"Itu terbukti melalui tes urine. Sebenarnya sama dengan lima sebelumnya, tapi karena yang dua ini jenis baru, jadi kita penyelidikan dulu,\" lanjutnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: