ASN BPKAD Kembali Dipanggil
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus memanggil saksi kasus dugaan korupsi pencairan dana beban kerja (BK) di DPPKA Kota Bengkulu, 2015. Jika sebelumnya ada enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKAD dipanggil, pada Selasa (6/2) lima orang ASN BPKAD dipanggil. Mereka Elmiaty, Septy Mahardini, Ferdy Cahyadi, Siska Komalari dan Zulita Mayangsari.
\"Hari ini kita kembali memanggil saksi untuk keperluan penyidikan kasus dana BK,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH. Tahap penyidikan ini, penyidik Kejari Bengkulu ingin fokus mencari bukti terkait peraturan walikota (perwal) yang mengatur dana BK tersebut. Karena diduga dalam pencairan dana BK ada dugaan melaggar Perwal.
\"Saksi yang kita panggil jelas lebih banyak ditahap penyidikan ini. Karena tahap penyidikan bukti yang kita inginkan lebih kompleks,\" imbuh Kasi Pidsus.
Pada tahap penyidikan kasus dana BK, selain telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidik Kejari Bengkulu juga telah memanggil mantan Ikhsanul Arif alias Itang yang merupakan mantan Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu serta sejumlah PNS di DPPKA Kota Bengkulu.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BK tersebut dilaporkan M Sofyan mantan kepada DPPKA Kota Bengkulu yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sosialisasi pajak tahun 2016. Dalam laporannya, M Sofyan mengatakan, saat menjabat kepala DPPKA tahun 2015, dia pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh Sekda Kota Bengkulu. Pencairan dana tersebut diduga kuat menyalahi aturan perwal, ada juga dugaan pemotongan pada anggaran yang sudah cair tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: