11 Raperda Masuk Propemperda 2018

11 Raperda Masuk Propemperda 2018

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur menyepakati 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Propemperda di gedung DPRD Kaur, Senin (5/2).

“Ini sesuai dengan kesepakatan awal dari badan pembentukan daerah, untuk tahun 2018 ini ada 11 Propemperda di lingkungan Pemda Kaur yang siap kita bahas,” kata Ketua DPRD Kaur, Jailani SIP, saat memimpin rapat paripurna, kemarin (5/2).

Dikatakan Jailani, 11 daftar Promperda yakni Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017, Perda tentang APBD Perubahan 2018, Perda tentang APBD 2019, Perda tentang izin usaha jasa kontruksi, Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kaur nomor 09 tahun 2013 tentang izin usaha gangguan HO, Perda tentang pembinaan jasa kontruksi, Perda tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilaya, Perda tentang perubahan perda nomor 15 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, Perda tentang lambang dan moto daerah Kabupaten Kaur, Perda tentang perubahan daerah nomor 18 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Perda tentang ketentuan penyelenggara wajib mengaji bagi peserta didik sekolah di Kabupaten Kaur.

Menurut Jailani kesiapan bersama 2 unsur pimpinan dan 25 anggota DPRD untuk mengesahkan 11 usulan Raperda itu menjadi Perda. Diharapkan peran aktif dari eksekutif. “Semakin cepat dibahas akan semakin cepat juga Raperdanya disahkan menjadi Perda,” ujarnya. Sementara itu, Wabup Hj Sulis Suti Sutri dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih atas penetapan Propemperda 2018. Dia berharap Raperda yang diusulkan bisa dibahas maksimal dan ditetapkan menjadi Perda.

“Mudah-mudahan tahun depan Raperda yang sudah ditetapkan dalam Promperda ini bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Raperda nantinya juga akan menjadi landasan pemerintah melaksanakan pemerintahan,” tandsanya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: