3 Pelaku Kriminal Ditembak
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 3 pelaku kriminal, Es (21) warga Desa Taba Padang Kecamatan Seberang Musi, Im (42) dan rekannya Sw (40) ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang. Namun, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, ketiga pelaku diterpaksa dilumpuhkan atau ditembaki pada bagian kakinya. Es (21) terlibat akan penjambretan, sedangkan Im (42) dan rekannya Sw (40) terlibat curat.
\"Karena berupaya kabur dan melawan anggota, sehingga kita lumpuhkan,\" tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak SH SIK dalam ekspose, pada Kamis (1/2).
Menurutnya, selain itu pihaknya juga membekuk dua remaja tanggung, Aw (16) dan rekannya Ad (17). Kedua sekawan ini ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang karena membawa kabur seorang gadis dibawah umur sebut saja Dn (14) selama 7 hari ke Provinsi Jambi.
Meskipun tak ada paksaan, ulah keduanya yang terjadi tanggal 25 Januari 2018 membawa korbanya menginap keluar daerah tanpa sepengetahuan orang tua korban telah melanggar hukum. Hingga menyebabkan warga Pasar Tengah (Aw) dan Kelurahan Dusun Kepahiang (Ad) terpaksa meringkuk di sel Mapolres Kepahiang.
Kapolres mengakui, bila kedua tersangka tak melakukan pemaksaan terhadap korban, serta tak melakukan perbuataan terlarang selama dalam perjalanan. \"Mereka membawa kabur korban ke Jambi dengan alasan ingin mencarikan korban pekerjaan. Sementara itu pengakuan tersangka, selanjutnya perkara masih didalami penyidik untuk mengungkap fakta lainnya,\" ujar Kapolres.
Kedua tersangka dijerat pasal 332 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman 7 tahun penjara. Dalam perkara Aw dan Ad pihak kepolisian bahkan mengesampikan hukum diversi, sehingga tetap melanjutkan perkara hukum kedua tersangka. (302)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: