Terdakwa Jembatan Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Jembatan Dijerat Pasal Berlapis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, resmi menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa yakni Samsul Bahri, Indra Jaya dan Junaidi Harun. Atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Padang Leban, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga terdakwa dijerap pasal berlapis.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Dr Jonner Manik,SH MH sebagai hakim ketua dan Gabriel Sialagan dan Nic Samara sebagai hakim anggota, itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Noveri, SH MH dalam surat dakwaanya menjelaskan, para terdakwa memang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mana ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan tersebut, para terdakwa terbukti tidak melakukan proyek pengerjaan pembangunan jembatan Padang Kaur Kabupaten Kaur, 2015. Yakni dalam pekerjaan penimbunan dalam kontrak volume terpasang tidak sesuai dengan kontrak pengerjaan, volume peletakan elastromer yang tidak sesuai dengan speksifikasi, pekerjaan pipa drainase baja yang tidak sesuai dengan speksifikasi dalam perjanjian sebelumnya sehingga akibat kejadian tersebut negara dirugikan mencapai Rp 1,2 miliar dari total anggaran yakni Rp 11 miliar lebih.

Sementara itu, menanggapi surat dakwaan dan pasal yang disangkakan kepada para terdakwa dalam sidang itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan Senin depan (5/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

\"Ya kita tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, kita langsung pada pembuktian yakni dipemeriksaan saksi nantinya,\" terang Kuasa Hukum terdakwa Samsul Bahri, Rodiansyah SH kepada majelis hakim.  (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: