Kenaikan TPP Dirapel

Kenaikan TPP Dirapel

TAIS,Bengkulu Ekspress - Kenaikan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, masih dibahas. Pemkab Seluma masih menghitung besaran TPP yang bakal dibayarkan pada pegawai di Seluma. Termasuk menghitung kenaikan TPP pada masing-masing jenjang pegawai. Pembayaran kenaikan TPP ini bakal dirapel.

Anggaran kenaikan TPP telah disiapkan Rp 65 miliar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018.Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (1/2) mengatakan, jika peraturan TPP sudah ditetapkan maka pembayarannya dirapelkan. Mengingat Januari ini belum bisa dibayarkan karena masih dalam pembahasan.

“Januari ini TPP belum bisa dibagikan, tetapi tenang saja akan dirapelkan,” ujarnya. Ditambahkan, guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi atau nonsertifikasi juga mendapatkan TPP. Jika 2017 belum mendapatkan pada 2018 mendapatkannya. Karena guru jabatan fungsional, maka besaran TPP didasarkan pada golongan mereka.

“Untuk ASN Guru yang golongannya sudah IV keatas tentunya lebih besar dibandingkan ASN guru yang baru golongan III a keatas,” tegasnya. Sementara ASN yang menduduki jabatan struktutal besarnya TPP yang dibayarakan sesuai dengan tingkatan eselonnya. TPP tentunya lebih besar diterima Sekda Seluma karena menduduki jabatan eselon II b. Pada 2017, Sekda Seluma menerima TPP sebesar Rp 17 juta dipotong pajak dan diterima bersih sekitar Rp 15 juta.

Kemudian untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 12 juta dipotong pajak dan diterima sekitar Rp 10 juta. Sedangkan TPP terendah diterima oleh ASN staf sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Pemkab Seluma pun membayarkan TPP untuk guru nonsertifikasi. Selain itu, Pemkab Seluma juga mengalokasikan TPP ASN di Inspektorat Seluma yang bertindak selaku auditor. Karena sebelumnya TPP yang mereka terima hanya Rp 300 ribu per orang. Termasuk ASN yang betugas pada Dinas Penananam Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: