Aset Terminal Diduga Dirusak
LEBONG, Bengkulu Ekspress - Hanya karena mengganggu pemasangan seng pengerjaan pembangunan Pasar Rakyat, PT Serumpun Makmur Sentosa yang merupakan kontraktor yang melakukan pengerjaan Pasar Rakyat di kawasan Muara Aman Kabupaten Lebong, diduga melakukan pengerusakan dengan menjebol salah satu los bangunan terminal yang merupakan aset milik pemerintah.
Jika memang adanya dugaan perusakan los terminal yang dilakukan pihak kontraktor, seharusnya tidak dilakukan. Hal ini dikarenakan belum adanya penyampaian akan penghapusan aset yang diterima laporanya oleh Bidang Aset,
Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dari instansi yang saat ini memang bertanggung jawab atas bangunan tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP).
Ketika dikonfonfirmasi mengenai adanya dugan perusakan aset, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza SE MT didampingi Kabid Aset, Hedi Parindo SE mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan adanya persetujuan penghapusan aset dari pihak PUPRP.
\"Yang mana PUPRP adalah OPD yang memegang Kartu Inventarisir Barang (KIP) bangunan terminal,\" jelasnya, kemarin (31/1).
Dikatakannya, penghapusan aset sendiri tidak bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan dan usulan dari pihak pemilik aset bangunan yang disampaikan kepada Bidang Aset BKD Lebong. Untuk itulah penghapusan aset terminal belum dilakukan.
\"Kita belum tahu kalau ada penghapusan aset terminal,\" sampainya. Dalam melakukan penghapusan aset ada jenjang atau tahapan yang harus dilakukan. Dimulai dari adanya usulan dari dinas yang melakukan pembuatan Pasar Rakyat yang ada di kawasan terminal.
\"Mereka harus menyampaikan usulan ke pihak pemegang aset yaitu PUPRP,\" ucapnya. Selanjutnya Dinas PUPRP mengajukan usulan penghapusan aset ke Bupati Lebong. Kemudian Bupati akan menyampaikan ke pihak Bidang Aset BKD untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghapusan aset, jika disetujui Bupati.
\"Barulah jika sudah ada SK dari pihak kita, penghapusan aset bisa dilakukan,\" jelasnya. Sementara ketika jurnalis ingin meminta konfirmasi adanya dugaan pengerusakan aset kepada pihak Disprindagkop. Baik itu kepada Drs Achmad Ghozali selaku Kadis Perindagkop dan UKM maupun Kepala Bidang Koperasi dan Perdagangan, Azhar SH, belum bisa dikonfirmasi. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: