Kejari Geledah Pemkot dan BPKAD

Kejari Geledah Pemkot dan BPKAD

Lengkapi Bukti Kasus Dana BK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Rabu (31/1).

Penggeledahan tersebut untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dana Bantuan Khusus (BK) Rp 500 juta tahun 2015 di DPPKA yang pencairannya diduga tidak sesuai dengan peraturan walikota (Perwal). Di Kantor Walikota Bengkulu, penyidik menggeledah ruangan Sekda dan ruang Bagian Hukum. Dari penggeledaham tersebut, penyidik membawa satu kardus dan satu tas berisi dokumen terkait Perwal yang mengatur dana BK.

Sementara di Kantor BPKAD, penyidik menggeledah ruang sekertariat, ruang bidang anggaran, ruang kepala badan dan ruangan bendahara. Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa sekitar 4 kardus dokumen.

Berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH mengatakan, pada intinya penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pemberian dana BK di DPPKA tahun 2015. \"Dokumen yang kita sita pada umumnya berkaitan dengan peraturan walikota yang mengatur pencairan dana BK,\" Jelas Kasi Pidsus.

Masih dikatakan Kasi Pidsus, dengan dilakukannya penggeledahan tersebut menunjukkan jika Kejari serius mengungkap kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 500 juta tersebut. Penggeledahan dimungkinkan tidak satu kali ini saja, jika penyidik masih membutuhkan dokumen lain yang terkait dengan dana penggeledahan akan dilakukan lagi.

\"Jika nanti ada dokumen yang kita butuhkan, kita akan melakukan penggeledahan lagi,\" jelas Kasi Pidsus.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Abdul Rais mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan di bagian hukum Pemkot, tim penyidik Kejari telah mengajukan surat izin. Terkait dokumen apa yang digeledah, Kabag Hukum mengatakan tidak tahu secara mendetil. Hanya saja dokumen dan berkas tahun 2015 yang berkaitan dengan Perwal dan dana BK di DPPKA dibawa penyidik.

\"Setahu saya mereka cuma menggeledah ruang bagian hukum. Membawa berkas dan dokumen tahun 2015 yang berkaitan dengan kasus yang mereka selidiki,\" jelas Kabag Hukum.

Setelah kasus tersebut naik ke penyidikan sekitar dua minggu lalu, Kejari langsung bekerja cepat mencari alat bukti untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Setelah naik ke penyidikan sudah ada sekitar 5 orang PNS di DPPKA diperiksa. Saat tahap penyelidikan ada sekitar 25 orang yang diperiksa.

Kasus dugaan korupsi ini naik ke publik setelah adanya laporan dari M Sofyan mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu yang merupakan terpidana kasus sosialisasi pajak. Dalam laporannya M Sofyan mengatakan jika dirinya disuruh mencairkan uang tunai Rp 500 juta oleh Sekda. Diduga proses pencairan tersebut yang melanggar Perwal, ada dugaan juga uang tidak digunakan sebagaimana mestinya. (167)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: