Dalami Kasus DD Maras Bantan

Dalami Kasus DD Maras Bantan

\"\"

SEMIDANG ALAS MARAS,Bengkulu Ekpress- Unit Tipikor Polres Seluma, saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi dana des(DD) Di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), 2016. Perkembangan kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang.

“Kita masih menelaah keterangan para saksi tersebut dan apakah masih kurang atau tidak kita tunggu terlebih dahulu untuk pendalaman ini,” sampai Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo dan Paur Humas Ipda Agus kepada BE kemarin (29/1).

Adapun saksi yang diperiksa tersebut, diantaranya, Eko Sipto (29) selaku Bendahara Desa tahun 2016, kemudian Rukilah (37) yang juga selaku bendahara kegiatan 2016, Teten (27) selaku Kaur Kesra, dan masih menjabat sampai tahun 2018 ini. Serta Dukimin (51) selaku tokoh masyarakat. Serta empat orang lainnya sudah menjalani pemeriksaan intensif.

Diketahui, penyidik Unit Tipikor menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik langsung memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan. Seputar penggunaan dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBD Seluma tersebut. Agus mengatakan Desa Maras Bantan SAM pada 2016 mendapatkan anggaran Rp 927 juta lebih. Pemerintah Desa Maras Bantan menggunakan dana itu untuk pembuatan gorong-gorong, tapal batas, peningkatan gedung PAUD, kemudian juga honor perangkat desa di tahun 2016 lalu. Hanya saja dari hasil pemeriksaan, serta pengecekan ke lapangan.

Untuk gedung PAUD tidak dilakukan peningkatan pekerjaannya. Karena gedung PAUD memang sudah ada. Tapi tidak dilaksanakan peningkatan sesuai yang sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Maras Bantan, 2016.

Selain itu untuk pembayaran honor perangkat desa selama satu tahun, sama sekali tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana sehingga disinyalir telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Penyidik Unit Tipikor segera melakukan koordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Selain para saksi yang sudah diperiksa, penyidik unit tipikor juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini. Untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Desa Maras Bantan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: