Batu Bara Sungai Boleh Dijual
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kisruh penjualan batu bara sungai di Bengkulu Tengah (Benteng) sudah mulai menemukan titik terang. Bahkan sudah ada empat perusahaan batu bara yang diperbolehkan membeli batu bara sungai yang banyak terbengkalai depan warga di Benteng tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Bengkulu (APBB) Provinsi Bengkulu, Bebbi Hussy mengatakan, 4 perusahaan baru bara yang diperbolehkan membeli batu bara sungai itu adalah PT Bengkulu Bio Energi (BBE), PT Inti Bara Perdana (IBP), PT Bara Mega Quantum (BMQ) dan PT Kusuma Raya Utama (KRU).
\"Selain perusahaan ini tidak boleh. Jadi, kita APBB pada intinya siap untuk membeli batu bara masyarakat,\" ujar Bebbi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/1). Dikatakannya, semua perusahaan batu bara yang diperbolehkan membeli itu, terletak di wilayah batu bara sungai yang diambil oleh masyarakat atau sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP). Di luar daerah tersebut, perusahaan batu bara juga tetap dilarang untuk membeli.
\"Sesuai dengan IUP, di luar itu tidak boleh beli,\" ujarnya. Tidak hanya tempat menjual, untuk harga yang akan diberikan kepada masyarakat, 4 perusahaan ini telah menyepakati akan membeli batu bara sungai dengan harga Rp 380 ribu pertonnya, untuk baru bara kualitas baik dengan kalori 5.300. Sementara paling murah, pertonnyasekitar Rp 340 ribu dengan kalori batu bara 5.000.
\"Harganya segitu, karena memang kualitas baru bara sungai tidak begitu bagus,\" papar Bebbi. Meski demikian, pembelian itu tetap harus menunggu MoU yang dilakukan oleh Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD). Sebab, MoU yang akan dilakukan dalam beberapa minggu lalu batal diteken lantaran dari pihak Polda Bengkulu belum hadir. Sebelum MoU itu diteken, maka batu bara sungai tetap tidak bisa dilakukan pembeliaan.
\"Masyarakat silakan bersabar. Pertemuan ini masih akan berlanjut dan sedang dijadwalkan oleh pemprov,\" terang Bebbi. Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Bengkulu, H Ahyan Endu mengatakan, pemprov masih akan menjadwalkan semua FKPD bisa hadir dalam penandatangan MoU tersebut. Sebab, MoU itu tidak bisa disepakat salah satu pihak saja, melainkan semua harus ikut menyepakati. Namun secara prinsip, penjualan batu bara sungai oleh masyarakat tetap diperbolehkan nantinya. Semua sudah menyepakati, tidak ada lagi dasar hukum yang menghalangi untuk penjualan batu bara sungai.
\"Kita sedang jadwalkan ulang, karena ini soal kebijakan. Perlu unsur FKPD membuatnya, jadi harus lengkap semua,\" jelas Ahyan. Selama MoU itu belum ditandatangani, maka masyarakat tetap tidak diperbolehkan menjual batu bara sungai tersebut, apalagi membawa batu bara sungai itu keluar provinsi. Nantinya, masyarakat tetap bisa menjual batu bara tersebut kepada perusahaan yang memiliki IUP yang ada diwilayah batu bara sungai.
\"Jadi kita minta masyarakat bersabar terlebih dahulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani,\" pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: