8.880 Butir Obat Penenang Diamankan

8.880 Butir Obat Penenang Diamankan

Bernilai Rp 44,4 Juta

CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar praktek penjualan obat penenang tanpa izin di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kasus ini petugas perhasil mengamankan 8.880 butir obat penenang dengan nilai mencapai Rp 44,4 juta. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SH SIK mengungkapkan bahwa obat penenang yang mereka akan pada Rabu (24/1) tersebut terdiri atas beberbagai jenis mulai dari pil koplo dengan logo Y, pil arkin, dan pil dengan merk Tryhexypenidil.
\"Semua obat yang kita amankan ini adalah obat penenang yang masih dalam kategori obat keras yang dijual bebas tanpa izin,\" terang Kasat Narkoba saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Jumat (26/1) kemarin.
Selain mengamankan ribuan butir obat penenang, petugas juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual obat keras tersebut. Terduga pelaku penjualan obat penenang tersebut diketahui berinisial RY warga DI Panjaitan Gang Bahagia Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Dijelaskan Iptu Sampson, keberhasilan jajarannya mengungkap praktek ilegal penjualan obat keras tersebut berkat informasi yang disampaikan warga yang mengungkapkan bahwa RY melakukan penjualan obat tanpa izin. \"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RY ini bersama sejumlah barang buktinya,\" terang Iptu Sampson. Ditambahkan Kasat Narkoba, obat penenang yang mereka diamankan tersebut merupakan obat resmi hanya saja untuk memperjualbelikan obat tersebut harus memiliki izin tertentu karena masuk dalam kategori obat keras. Untuk sasaran peredaran obat koplo tersebut, menurut Iptu Sampson pihaknya menduga kuat dijual kepada para pelajar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp 5 ribu per butir, karena dalam satu paket kecil yang dijual RY dihargai Rp 50 ribu berisi 10 butir pil penenang tersebut. \"Kalau pengakuan RY ini, modal awalnya hanya Rp 10 juta untuk mendapatkan seluruh barang bukti ini, dan ia sudah menjalani bisnisnya ini selama 2 bulan terakhir. Sementara itu, untuk asal dari ribuan pil atau obat penenang tersebut, menurut Kasat masih berasal dari Kota Curup, namun hingga kemarin pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti dari mana RY mendapatkan, apakah dari apotek, toko obat atau justru ada pabrik pembuatannya di Kabupaten Rejang Lebong ini. \"RY mendapatkan obat-obatan ini dari kota curup, namun masih kita selidiki asalnya apakah dari apotek, toko obat atau justru ada pabriknya. Sedangkan untuk uji sampel, nanti akan kita bawa ke Palembang,\" demikian Kasat Narkoba. (251) Barang Bukti Obat Penenang yang diamankan 1. 8.300 butir pil koplo berlogo Y 2. 80 butir pil jenis Arkin 3. 500 butir pil merk Tryhexypenidil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: