Tidak Ada Balon Berijazah Palsu

Tidak Ada Balon Berijazah Palsu

\"\" BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisioner KPU Kota Bengkulu baru saja pulang dari sejumlah daerah memverifikasi seluruh ijazah bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Hasilnya, pihak KPU tidak menemukan adanya ijazah yang mencurigakan atau dipalsukan. Maka dari hasil penelitian tersebut, seluruh bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk melanjutkan ke proses penetapan sebagai calon pada 12 Februari.

Terkecuali bagi pasangan David-Baksir karena dukungan perbaikannya masih akan diverifikasi faktual pada 30 Januari hingga 5 Februari ini.

\" Kami sudah menyebarkan tim, terutama untuk mengecek ke Pengadilan Tata Niaga di Medan, dan semuanya memenuhi syarat. Kemudian, kita juga sudah cek semua ijazah balon, mulai dari SD, SMP, SMA hingga ke magister atau S2, dan legalisasirnya memenuhi syarat,\" kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, Darlinsyah S.Pd M.Si, kemarin (26/1).

Dalam verifikasi ijzah tersebut, Ketua KPU Kota, Darlinsyah yang didampingi anggota Panwaslih Kota Bengkulu, Ir Sugiharto berangkat ke Kota Medan, kemudian komisioner KPU lainnya, Zaini SAg ke Pangkal Pinang dan Jambi untuk memverifikasi ijazah balon Eerna Sari Dewi.

Sedangkan Divisi Hukum dan Pengawasan, Deby Harianto SSos ke Kota Magelang untuk memverifikasi ijazah Akmil TNI Mayor David, Divisi Sosialisasi, Sri Hartati M.Pd ke Jogja untuk mengecek keabsahan ijazah Mirza Murman.

\"Misalnya Mirza kita cek sampai ke UGM tempat ia menempuh S2, begitu juga calon lainnya. Tapi kebanyakan para bakal calon kita ini menempuh S1 atau S2 di Universitas Bengkulu,\" bebernya.

Darlinsyah juga mengungkapkan, jika semua bakal calon sudah memenuhi syarat, bukan berarti sudah berada di posisi aman.

Karena, sebelum menetapkan sebagai calon, pihak KPU masih melakukan pleno terlebih dahulu untuk merekapitulasi kembali seluruh rangkaian tes dan pengumpulan syarat administrasi, seperti tes kesehatan dan sebagainya, yang nilainya akan diakumulasikan, maka dalam pleno ini setiap calon masih dalam potensi tidak aman.

Menurutnya, ada 3 faktor yang bisa menggugurkan calon, pertama tidak lolos tes kesehatan, kedua berhalangan tetap atau meninggal dunia,dan ketiga, ada keputusan pengadilan yang sudah incrach terkait persoalan hukum.

\"Selain itu, kalau mereka sudah ditetapkan sebagai calon, dan tiba-tiba mengundurkan diri tanpa alasan 3 poin tadi, maka akan menggugurkan pasangannya juga atau 2 calon sekaligus. Dan itu tidak bisa digantikan lagi oleh siapapun untuk meneruskan pencalonannya,\" tegasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: