Kondisi SMKN 2 MSS Memprihatinkan

Kondisi SMKN 2 MSS Memprihatinkan

\"\"   MSS, Bengkulu Ekspress - Bangunan ruang kelas di SMKN 2 Marga Sakti Sebelat (MSS) sangat memprihatinkan. Kondisi ini terjadi, lantaran jumlah siswa peminat ke SMKN ini cukup banyak. Akibatnya, ruang kelas yang ada, tidak mampu menampung para siswa tersebut.

‘’Memang SMKN 2 Marga Sakti Sebelat ini tergolong baru. Namun, peminatnya cukup banyak. Bahkan, beberapa siswa berasal dari Kecamatan Air Rami dan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Akibatnya, jumlah ruang kelas tidak cukup untuk menampung jumlah siswa yang ada,’’ ujar Ketua PGRI Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Suyanto MPd kepada Bengkulu Ekspress dikonfirmasi, kemarin (26/1).
Mantan Ketua MKKS Kabupaten Bengkulu Utara ini menambahkan, ruang kelas yang ada saat ini merupakan ruang belajar yang dibuat secara darurat dan swadaya, untuk menampung jumlah siswa yang cukup banyak. Bahkan, pembuatannya melalui sumbangan komite dan para wali murid.
‘’Ruang lokal yang dari kayu itu memang sengaja dibangun untuk mengatasi kekurangan ruang belajar. Jadi, walau kondisi ruang kelas seadanya, yang penting para siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman,’’ ungkapnya.
Ia juga menyampaikan jika pada tahun 2017 lalu, telah dibangun beberapa Ruang Kelas Baru (RKB) untuk mengatasi kekurangan ruang tersebut. ‘’Di tahun 2017 dapat tambahan RKB, melalui dana dari pusat maupun dari provinsi. Tapi, saya lupa berapa pasti jumlahnya,’’ terangnya. Ia menyebutkan tahun 2018 juga akan ada pembangunan RKB untuk SMKN 2. Disamping itu, ia menyadari masih banyak diperlukannya pembangunan RKB bagi seluruh sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara. ‘’Hampir diseluruh sekolah kita temui adanya ruang kelas tidak layak dan rusak. Baik dalam keadaan rusak ringan, sedang hingga beras,’’ tuturnya. terpisah Camat MSS, H Al Hakim menegaskan jika tidak mengetahui kondisi SMKN tersebut. Menurutnya, kewenangan SMKN sudah berada di pemerintah provinsi, sehingga ia tidak lagi melakukan monitoring ke SMA maupun SMK. ‘’Urusan SMK tidak lagi ditangani oleh kabupaten, sehingga itu bukan lagi urusan camat,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: