12 Ribu Calon Penerima Rastra Diverifikasi

12 Ribu Calon Penerima Rastra Diverifikasi

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan memperjuangkan penambahan penerima keluarga manfaat (PKM) bantuan sosial (bansos) beras sejahtera (rastra).

Kepala Dinsos Kabupaten Benteng, Hasan Basri S.Sos menyampaikan, ada sebanyak 6.320 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat sebagai penerima rastra. Menurut dia, data PKM penerima rastra diperoleh berdasarkan data basis terpadu pada tahun 2015 lalu. Dimana, penerima rastra merupakan warga kurang mampu yang memang berhak untuk mendapatkan bantuan, seperti masyarakat penerima bantuan keluarga harapan (PKH).

Dari hasil pendataan yang dilakukan, sambung Hasan, terdapat sebanyak 12.405 warga miskin di Kabupaten Benteng yang masih akan diperjuangkan untuk mendapatkan bantuan rastra.

\"Penerima rastra saat ini menggunakan data terpadu tahun 2015. Sebab itulah, kita akan kembali melakukan verifikasi terhadap 12.405 orang calon penerima rastra yang berasal dari berbagai desa se-Kabupaten Benteng,\" ungkap Hasan Basri.

Dijelaskan Hasan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran. Sejauh ini pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada 22 petugas verifikasi.

\"Selain 22 orang yang telah diberi bimtek, verifikasi penerima rastra pada tahun ini akan kita lakukan dengan melibatkan para mahasiswa yang nantinya melakukan kuliah kerja nyata (KKN). Kita sudah melakukan penandatanganan MoU dengan 9 (sembilan) universitas untuk memberdayakan para mahasiswa KKN,\" papar Hasan.

Sesuai dengan ketentuan, sambungnya, setiap KPM berhak mendapatkan rastra sebanyak 10 kilogram perbulan. Bantuan akan langsung didistribusikan oleh pihak Bulog Provinsi Bengkulu ke setiap titik pendistribusian yang ada di Kabupaten Benteng.

\"Berbeda dengan penyaluran beras raskin (raskin) yang mewajibkan setiap penerimanya menebus beras dengan harga Rp 1.600 per Kg, bansos rastra yang resmi diluncurkan pada tahun 2018 ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab itu, jika memang ada pungutan, masyarakat bisa menyampaikan laporan agar segera kita tindaklanjuti,\" tandasnya.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: