Kejagung Klarifikasi Dugaan Korupsi di Kejati

Kejagung Klarifikasi Dugaan Korupsi di Kejati

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Lima orang Inspektur V Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (22/1).

Kedatangan Jaksa dari Kejagung ini untuk mengklarifikasi terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serawail LSM ini melaporkan adanya dugaan korupsi pembangunan 11 unit rumah dinas Kejati Bengkulu dan jalan lingkungan kantor Kejati Bengkulu yang dibangun pihak swasta. Pembangunan itu dilaporkan menggunakan sumber dana dari tersangka perkara pemukiman kumuh yang ditangani Kejati.

\"Hari ini (kemarin,red), Inspektur V Kejagung datang ke Kejati Bengkulu dalam rangka pengawasan. Mereka disini sampai hari Rabu (24/1),\" ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH MH.

Pembangunan tersebut menghabiskan uang Rp 500 juta yang dikeluarkan dari uang pribadi Arbani (tersangka pemukiman kumuh), Melki, Agung Nugroho difasilitasi oleh Kuntadi mantan Plt Kadis PUPR.

Sementara perantara agar proyek tersebut terealisasi di Kejati Bengkulu adalah ketua penyidik kasus pemukiman kumuh Ade Hermawan. Diduga proyek tersebut dibuat sebagai jaminan agar kasus pemukiman kumuh tidak diangkat ke publik. Karena itulah Kejagung mengutus Inspektur V Kejagung turun ke Kejati Bengkulu untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pejabat Kejati Bengkulu.

Inspektur V Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Anwar Sanusi selaku Ketua Forum Serawai Bengkulu (pelapor), Andi Roslinsyah dan Arbani Noerwawi tersangka kasus korupsi pemukiman kumuh. Mereka diperiksa mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Pemeriksaan tidak dilakukan satu hari saja, tetapi Inspektur V Kejagung terus menambah saksi dan melakukan pemeriksaan sampai hari Rabu (24/1).

Anwar Sanusi salah satu saksi yang diperiksa mengatakan jika dirinya dimintai keterangan terkait benar atau tidaknya laporan yang dilayangkan forum serawai tersebut. Karena menurut Anwar Sanuri bukti yang didapat sudah cukup banyak dia tidak ragu menjawab pertanyaan jaksa.

\"Saya diperiksa dari jam 3 sore, sampai jam 6. Tadi ada juga Andi Roslinsyah dan Arbani, diperiksa ditempat terpisah,\" jelas Anwar Sanusi.

Setidaknya ada 11 unit rumah dinas Kejati Bengkulu berada di Jalan Kampar, Flamboyan dan Kapuas dibangun ditambah pembangunan jalan hotmix dilingkungan Kejati Bengkulu, pembangunan dilakukan Januari sampai Maret 2017. Proyek tersebut dibangun agar kasus korupsi pemukiman kumuh tidak naik ke publik. Namun akhirnya kasus pemukiman kumuh tetap berlanjut dan menyeret 7 orang tersangka dengan kerugian Rp 3,2 miliar dari anggaran Rp 11 miliar.

Andi dan Arbani diperiksa, karena mereka berdua adalah tersangka pemukiman kumuh dan proyek tersebut berjalan sebelum mereka ditetapkan menjadi tersangka. Diduga mereka mengetahui dan terkait dengan proyek dilingkungan Kejati Bengkulu yang tujuannya untuk mengamankan kasus mereka.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: