Kuota Pupuk Subsidi Tak Bertambah

Kuota Pupuk Subsidi Tak Bertambah

\"\"

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun para petani di Kabupaten Rejang Lebong kerap mengeluhkan terkait dengan keberadaan pupuk subsidi yang jarang mereka jumpai. Namun pemerintah tak menambah alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk tahun 2018 ini, kuota pupuk subsidi yang kita terima masih sama dengan tahun 2017 kemarin,\" terang Fadli, Karyawan CV. Maju Jaya Abadi sebagai Distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabuapaten Rejang Lebong.

Dengan masih sama-nya kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2018 dengan tahun 2017 lalu. Maka untuk kuota untuk Pupuk Urea subsidi sebanyak 837 ton, kemudian untuk Pupuk Phonska sebanyak 1.231 ton, Za sebanyak 311 ton, SP36 sebanyak 516 ton dan pupuk organik sebanyak 348 ton.

\"Pada tahun 2017 kemarin, realisasi pupuk subsidi yang kita lakukan sudah mencapai 100 persen,\" tambahnya.

Sementara itu, untuk pembagian untuk setiap kecamatannya, menurut Fadli kewenangannya ada di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong. Dimana menurut Fadli hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu SK dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong untuk kuota pupuk subsidi disetiap Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk pembagian kuota masing-masing kecamatan, kita saat ini masih menunggu SK dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong,\" tambah Fadli.

Fadli berharap agar SK pembagian kuota pupuk disetiap kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut segera selesai, sehingga distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Rejang Lebong bisa segera dilaksanakan. Mengingat beberapa wilayah di Kabupaten Rejang Lebong ini sudah mulai memasuki masa tanam seperti di kawasan Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan, Talang Benih Kecamatan Curup dan sejumlah daerah di Kecamatan Kota Padang.

\"Kita berharap SK pembagian kuota ini cepat selesai, sehingga distribusi bisa segera kita mulai, terlebih lagi beberapa daerah mulai membutuhkan pupuk bersubsidi ini,\" harap Fadli.

Namun menurut Fadli, bila memang masyarakat benar-benar membutuhkan pupuk bersubsidi dan SK belum keluar, pihaknya masih bisa mendistribusikan pupuk melalui surat pengajuan pendistribusian pupuk karena sifatnya mendesak, namun menurutnya akan lebih baik bila distribusi tersebut dilakukan setelah keluarnya SK dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: