2 Desa Tak Cairkan ADD dan DD
LEBONG, Bengkulu Ekspress - Dari sebanyak 93 Desa di Kabupaten Lebong, terdapat 2 Desa yang tidak mengajukan proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2017 yang lalu. Sehingga dana tersebut terancam menjadi Silpa.
Adapun dua desa yang tidak mengajukan pencairan ADD dan DD, yaitu dari Desa Biao Putiak dan Desa Ketenong I. Hal ini diduga karena kepala desa dari dua desa tersebut saat ini tersandung masalah hukum dugaan korupsi DD tahun 2016 yang saat ini tinggal menunggu persidangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDS) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa anggaran untuk ke dua desa sebesar 40 persen dari jumlah anggaran yang ada saat ini masih disimpan di kas daerah.
\"Sehingga kita belum bisa mengetahui, apakah dana dari kedua desa yang tidak dicairkan akan menjadi silpa atau bisa digunakan di tahun 2018 ini,\" jelasnya, kemarin (22/1).
Belum adanya kejelasan bagaimana ADD dan DD dari kedua desa yang tidak dicairkan tersebut. Selanjutnya pihak DPMDS akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).
\"Kita akan konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemendes,\" ucapnya.
Selain tersandung hukum, tidak diajukannya proses pencairan ADD dan DD di kedua desa tersebut, juga dikarenakan penunjukan pejabat sementara kepala desa baru dilakukan pada bulan Desember 2017 yang lalu. Sementara dalam pengajuannya pada bulan September.
\"Jadi karena itu tidak ada pengajuan dari kedua desa tersebut,\" sampaiannya.
Ditambahkan Reko, untuk proses penerimaan DD dan ADD di tahun 2018 ini, pihaknya telah menyurati masing-masing kecamatan agar semua desa segera melengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan juga harus menyampaikan Rencana Kegiatan Pembanguan Desa (RKPDes) tahun 2018.
\"Termasuk dua desa yang sebelumnya tidak mengajukan pencairan tahap ke dua agar bisa mendapatkan di tahun 2018 ini,\" ujarnya.
Hal ini bertujuan, setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2018 disahkan, pencairan dana tidak mengalami kendala dan tidak menunggu lebih lama lagi untuk melakukan pembangunan di setiap Desa. \"Itu sangat kita harapkan agar semuanya sudah disiapkan,\" tuturnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: