ESD Diminta Lepaskan Ketua DPRD
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk mengikuti Pilwakot 2018 ini telah usai. Untuk sementara, ada 4 pasangan bakal calon dari partai politik dan perseorangan yang sudah melengkapi persyaratan. Salah satunya adalah Erna Sari Dewi (ESD) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu.
Karena itu, Erna pun diminta untuk melepaskan jabatannya. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak lagi menggunakan fasilitas daerah, seperti mobil dinas, rumah dinas yang masih ditempati saat ini, yang diduga kerap digunakan untuk kepentingan pencalonan.
\"Dia sudah serius mencalon dan memasukkan berkas pendaftaran, harusnya sudah mengundurkan diri dari jabatan. Seyogyanya dia mengumumkan melalui surat bahwa mengundurkan diri dari jabatan itu,\" kata Pengamat Politik Universitas Bengkulu, Mirza Yasben M.Sos, SC, kemarin (21/1).
Meski berdasarkan aturan yang ada, anggota DPRD wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Namun secara etika, jika yang bersangkutan sudah mengikuti pendaftaran dan memenuhi syarat administrasi seyogyanya harus berani mengambil sikap untuk mundur dari jabatan sekarang.
Hal itu untuk mencegah timbulnya dugaan pemanfaatan fasilitas negara dalam memenuhi kepentingan pribadi dalam pencalonan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Seperti mengambil kesempatan untuk melakukan sosialisasi atau mengambil suara masyarakat melalui pencitraan dengan embel-embel Ketua DPRD.
\"Ini secara etika saja, apalagi calon incumbent sudah lepas jabatan karena memang habis waktunya. Maka harusnya calon lain juga seperti itu biar fokus dalam melakukan persiapan politiknya masing-masing, tanpa menggunakan fasilitas negara,\" ungkapnya.
Begitu juga dengan bakal calon Walikota jalur perorangan yakni Mayor David Suardi, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota TNI aktif. Meski belum ditetapkan sebagai calon, namun dengan keseriusan nya untuk maju tersebut, tentu 50 persen waktu dan kegiatannya sudah teralihkan untuk kepentingan pribadi.
\"Dengan dia sudah memasukkan berkas, dan diterima atau tidaknya, dia sudah menyatakan mengundurkan diri. Andaikata dia tidak ditetapkan karena ada kekurangan syarat-syarat, maka itu menjadi risiko, dan tidak bisa lagi kembali ke jabatan awal,\" tandas Mirza. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: