Plt Gub Kaget Namanya Tak Masuk Daftar Mata Pilih

Plt Gub Kaget Namanya Tak Masuk Daftar Mata Pilih

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Usai dilepas oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah di kantor Camat Gading Cempaka, 622 PPDP langsung melaksanakan tugasnya untuk mencoklit ( pencocokan dan penelitian). Sabtu (20/01/18) rumah pribadi Plt Gubernur yang terletak di jalan sadang 1 menjadi sasaran pertama petugas PPDP, ditemani langsung oleh Ketua KPU Kota dan Ketua KPU Provinsi, salah satu petugas PPDP Kecamatan Gading Cempaka langsung melaksanakan tugasnya.

Dari coklit yang dilakukan, diketahui ternyata nama Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tak masuk dalam daftar mata pilih, sedangkan nama anak dan istrinya masuk sebagai daftar pemilih tersebut, padahal ketiganya telah melakukan mutasi KTP dari Bengkulu Selatan ke Kota Bengkulu serentak pada tahun 2016 silam. Mengetahui hal itu, petugas PPDP langsung memasukkan nama Plt Gubernur dalam daftar pemilih baru sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan nama Plt Gubernur memang akan dimasukkan kedalam daftar pemilih baru sebab dalam data yang dibawa PPDP yang merupakan data yang berasal dari DP 4 saat Pilgub 2015 lalu, nama Plt Gubernur memang tidak ada.

  \"Disinilah pentingnya pencoklitan ke lapangan guna memberbaharui data mata pilih yang berhak dan akan menggunakan hak suaranya.Yang kami bawa adalah data berdasarkan DP 4 saat Pilgub, dan disana memang nama Plt gubernur tidak ada, sesuai aturan kita masukan ke daftar pemilih baru karena KK dan E-KTPnya berdomisili di Kota Bengkulu,\" pungkas Darlinsyah.

Sementara itu, usai namanya dimasukan ke dalam daftar oemilih baru, Plt Gubernur pun mengapresiasi kinerja para PPDP, menurutnya hal seperti inilah yang menunjukkan betapa pentingnya proses coklit.

\"Inilah hal yang menunjukan pentingnya coklit, karena seperti kejadian nama saya yang tidak masuk daftar mata pilih, sekarang masuk daftar pemilih baru, jadi saya bisa menggunakan hak suara saya,\" terang Rohidin.

Masyarakat pun juga diminta untuk memberikan data yang sebenarnya dalam pelaksanaan coklit, karena itu akan menjadi landasan pihak KPU untuk memasukan nama masyarakat yang memiliki hak pilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), yang kemudian akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: