Pemkot Mutasi 52 Pejabat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hanya 2 hari menjelang masa jabatan Walikota H. Helmi Hasan dan Wakil Walikota Ir. Patriana Sosia Linda berakhir, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan mutasi terhadap 52 pejabat eselon III dan IV, di Balai Kota, kemarin (19/1). Pemkot beralasan mutasi ini karena banyaknya kekosongan jabatan, sehingga membuat pelayanan kepada masyarakat sedikit terganggu.
\"Mutasi dan promosi yang dilakukan sore ini merupakan hal biasa dan ini memang kebutuhan organisasi pemerintahan,\" papar Asisten III Pemkot Bengkulu, HM. Husni, yang mewakili walikota usai melakukan pengambilan sumpah jabatan, kemarin.
Dijelaskannya, sebelum melakukan mutasi tersebut, Pemerintah kota Bengkulu sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dan meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat No. 821/389/OTDA Tentang Persetujuan penggantian dan pengisian pejabat Administratur dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah S. Sumarsono.
Adapun jumlah pejabat yang dilantik yakni, pejabat eselon III sebanyak 9 orang, diantaranya Marwan Ampera yang sebelumnya fungsional umum Pemkot Bengkulu menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan. Bachtarudin yang sebelumnya menjabat Kabid Neraca, Analisis dan Diseminasi Statistik pada Dinas Statistik Kota Bengkulu dilantik menjadi Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Kota Bengkulu.
Selain itu terdata 41 orang yang dilantik menjadi eselon IV. Diantaranya, Mukhtar Hidayat yang merupakan fungsional umum pada bagian bina Kesos dipromosikan menjadi Kassubag Bina Mental dan rohani pada bagian Bina Kesos. Selain itu juga ada Andi Sapril yang merupakan fungsional umum pada dinas PUPR dipromosikan menjadi Kasi Pembangunan pada Kelurahan Tengah Pada Kecamatan Teluk Segara. Disamping itu juga dilantik 3 orang auditor dan 5 orang Kepala Sekolah Dasar.
\"Sekali lagi selamat kepada pejabat yang baru dilantik, tolong tingkatkan kedisiplinan kerja demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,\" ucap Husni.
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon, M.Pd kembali mempertegas bahwa landasan pemda kota melakukan mutasi ialah surat balasan dari Kemendagri yang memberikan izin pemda kota melakukan mutasi.
\"Kita sudah menyurati Kemendagri dua kali untuk meminta izin melakukan pelantikan, ini sifatnya hanya rotasi jabatan saja, surat balasan Kemendagri itu tertanggal 17 Januari kemarin,\" tegas Marjon.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya Pemda Kota Bengkulu sudah dua kali menyurati Kemendagri untuk meminta izin melakukan mutasi, namun mutasi tersebut baru diizinkan ketika surat Pemkot yang tertanggal 19 Desember 2017 lalu dibalas oleh pihak kemendagri di tanggal 17 Januari 2018 kemarin, yang berisikan bahwa Pemda kota diperbolehkan melakukan mutasi untuk 52 orang, dari yang diajukan sebanyak 59 orang.
\"Yang kita ajukan kemarin 59 orang, tapi 7 tidak disetujui, jadi hanya 52 orang saja,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: