Penimbun Aset Ditindak Tegas

Penimbun Aset Ditindak Tegas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus melakukan pendataan, aset-aset yang telah dikuasi oleh mantan pejabat.

Setidaknya dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 8 OPD diketahui masih banyak bermasalah atau aset tidak sesuai dengan peruntukan. Bukan hanya aset kendaraan dinas (Karnas) saja yang dikuasai, lahan, Rumah dinas (Rumdin) dan aset lain juga banyak dikuasai oleh mantan pejabat.

Seperti di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) saja, ada 5 unit Kernas roda empat dibawa ASN pensiun, lalu ada 73 unit Karnas roda dua juga dibawa ASN pensiun.

Untuk lahan ada dugaan penyerobotan lahan pemprov oleh warga di Sidomulyo, lalu 3 unit Rumdin ditempati tidak sesuai peruntukan dan dugaan pembangunan gedung TK Witri diatas aset lahan milik pemprov di Jalan P Natadirja Kota.

Begitu juga di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi, ada 11 unit Rumdin tidak ditempati sesuai peruntukan, 1 unit Kernas roda dua dibawa mantan pejabat dan 2 unit Kernas roda empat dibawa mantan pejabat (lihat grafis).

Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto SE M.Soc Sc mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan oleh para pelaku penimbun aset. Tidak hanya itu, upaya hukum juga bisa dilakukan, jika aset tersebut tidak juga dikembalikan kepada negara.

\"Aset itu punya negara dan tercatat. Jika bukan hak milik, sudah selayaknya untuk dikembalikan,\" ujar Gotri kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/1).

Gotri mengatakan siapapun yang membawa maupun menguasai aset negara itu masih tercatat rapi di masing-masing OPD. Aset negara harus dikembalikan kepada negara, karena semua aset itu memiliki batasan untuk pemanfaatan. Baik itu dikembalikan dalam baik, maupun dikembalikan dalam keadaan rusak.

Ketika ada upaya perusakan maupun pengurangan nilai aset, hal itu juga sudah menjadi pelanggaran bagi penanggung jawab aset. \"Mau bagaimanapun ya harus dikembalikan,\" tegasnya.

Dalam penertiban itu, tidak hanya mengoptimalkan lagi tim penertiban aset. Pemprov akan kembali membentuk tim penilaiaan kepada semua aset. Semua aset yang masih dikuasai mantan pejabat akan dinilai satu persatu. Agar aset yang dikembalikan itu dapat dikembalikan sesuai prosedural. \"Kita akan kejar itu, SK-nya sedang kita godok,\" tambah Gotri.

Termasuk untuk aset tanah dan bangunan, pemprov juga akan melakukan sertifikasi jika aset tersebut belum tersertifikasi. Untuk itu, masing-masing OPD juga diminta untuk menganggarkan sertifikasi aset. Sehingga ketika akan dilakukan renovasi maupun lelang, aset tersebut tidak menuai masalah. \"Kalau bersertifikasi, silahkan nanti dianggarkan dimasing-masing OPD,\" katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah, Ir R Titus Chandra Erwana mengatakan, Satpol PP siap bergerak jika memang dibutuhkan oleh masing-masing OPD untuk melakukan penindakan penarikan.

Namun tetap, masing-masing OPD untuk melakukan koordinasi terkait penertipan aset. Sebab selama ini, banyak OPD seolah melakukan pembiaran, agar aset yang dikuasai oleh mantan pejabat tersebut tidak ditertibkan. \"Silahkan koordinasi, agar bisa sama-sama kita tertibkan,\" ujar Titus.

Tidak hanya itu, Titus menegaskan, Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolahan barang milik negara juga dinilai mandul. Sebab selama, Perda tersebut tidak mengatur terkait sanksi bagi semua mantan pejabat yang mengusai aset.

Untuk itu dalam revisi Perda tersebut di DPRD Provinsi nantinya, diminta agar dalam perda itu juga dicantumkan untuk sanksi tegas para penguasa aset. \"Kita minta dewan agar di Perda yang baru nanti, dicantumkan juga sanksi tegas. Agar bisa memberikan efek jera bagi pengusaha aset negara secara sepihak,\" tandasnya. (151)   DAFTAR DIKUASAI MANTAN PEJABAT OPD ASET Dispora - Penunggakan sewa wiswa atlet Sawah Lebar -Pengambilan alih lahan Sport Center oleh Pemkota untuk      pembangunan pengelolahan sampah Disnakertrans - 5 unit Karnas roda empat dibawa ASN pensiun - 73 unit Karnas roda dua dibawa ASN pensiun - Penyerobotan lahan pemprov di Sidomulyo - 3 unit Rumdin ditempati tidak sesuai peruntukan - Pembangunan gedung TK Witri diatas aset lahan milik pemprov di Jalan P Natadirja Kota Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - Sengketa lahan UPTD dengan masyarakat di Pematang Gubernur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan - 11 unit Rumdin tidak ditempati sesuai peruntukan - 1 unit Karnas roda dua dibawa mantan pejabat - 2 unit Karnas roda empat dibawa mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan - 2 unit Karnas roda empat dibawah mantan pejabat - Lahan pemda seluar 500 m2 dibangun masyarakat untuk perumahaan Dinas Koperasi dan Usahan Kecil Menangah - 1 unit Karnas roda dua dibawa mantan pejabat - 1 unit Karnas roda empat dibawa ASN pensiun - 1 unit Rumdin dipakai oleh BMA - 1 unit rumdin dikontrak oleh persatuan koperasiDinas Perindustrian dan Perdagangan - 5 unit Rumdin dihuni orang tidak sesuai peruntukan Dinas Perhubungan - 6 unit Karnas roda dua dibawa oleh mantan pejabat - 1 unit Karnas roda empat dibawa ASN pensiun - 3 unit Rumdin dipakai oleh ASN pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: