Kontraktor Rumah Dinas Bupati Terancam Diblack List
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan tahun 2017 yang tidak selesai tepat waktu, bahkan berakhir dengan putus kontrak sepertinya pada tahun ini bakal gigit jari. Pasalnya Pemda Bengkulu Selatan mengancam akan memasukan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dalam daftar hitam (Black list).
“Kontraktor rumah dinas Bupati kami usulkan untuk di black list,” kata Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Selatan, Budiman Hamid, SE, M.Si.
Budiman Hamid mengatakan, kontraktor pelaksana kegiatan yakni CV Devina. Dengan nilai kontrak Rp 1,7 Miliar dan masa kontrak 4,5 bulan mulai Juli hingga 23 Desember 2017, kegiatan tidak selesai. Kemudian ada perpanjangan waktu 5 hari, hingga 28 Desember 2017, namun tidak juga selesai. Bahkan dari laporan pihak rekanan dan tim pengawas pekerjaan, volume pekerjaan hanya 85 persen.
“Dengan masa kerja yang panjang, kami menilai pihak rekanan tidak serius menyelesaiakn pekerjaannya, sehingga kami usulkan pada Inspektorat untuk di black list,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Budiman meminta pihak inspektorat segera mengaudit fisik kegiatan, kemudian hasilnya dapat disampaikan ke Sekkab Bengkulu Selatan. Setelah itu disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebab bagi kontraktor yang tidak serius menyelesaikan pekerjaan tepat waktu bisa di black list.
“Jika nanti resmi di black list, maka rekanan tersebut tidak bisa mengikuti pengadaan barang/jasa minimal 2 tahun,” demikian Budiman. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: