Soal Limbah PT CBS, DPRD Gelar Hearing

Soal Limbah PT CBS, DPRD Gelar Hearing

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Kaur yang tergabung dalam Ormas Bersatu Kaur (ORK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur, Senin (15/1). Kedatangan para warga ini untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Kaur soal pembuangan limbah pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Sebab masyarakat beranggapan jika limbah sawit itu merugikan masyarakat setempat.

“Di sini kami minta agar dewan sebagai wakil rakyat agar turun dan melihat langsung limbah pabrik PT. CBS ini, karena limbahnya ini mencemari aliran sungai,” kata Yuliandasyah selaku Ketua Perwakilan ORK saat menggelar hearing dengan Komisi I DPRD Kaur, serta dinas terkait kemarin (15/1).

Menurut pria yang akrab disapa Yanda ini, berdasarkan data yang dimilikinya, bahwa sepanjang aliran sungai kondisinya sudah tercemar oleh limbah yang berbau pekat dari PT. CBS itu. Hal ini tentunya sangat mengganggu kenyamanan warga setempat, dan ia minta kepada DPRD Kaur dan dinas terkait untuk melakukan peninjajuan ulang akan dampak limbah PT. CBS itu. Sebab jangan sampai nanti ini membahayakan masyarakat.

“Selain bisa membahayakan masyarakat, Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) belum ada, tapi sudah beroperasi, seharusnya izin dulu baru beroperasi,” terangnya.

Menyikapi keluhan masyarakat ini, pimpinan regional PT. CBS Kaur, Ivan Roy, M.Si, yang hadir dalam hearing tersebut menyampaikan, secara izin PT. CBS telah menunaikan kewajiban pada pihak pemerintah daerah terhadap konstribusi pajak daerah. Juga PT. CBS sudah melakukan adendum I dan 2 dengan pihak Amdal Provinsi, bahwa perizinan Amdal sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diberikan pihak pemerintah, dan soal limbah pabrik PT. CBS juga tidak membuang limbah pada bahan air, karena PT. CBS melakukan pembuangan sesuai dengan tenaga ahli dan peraturan pemerintah.

“Di sini kita tidak ada melakukan pelanggaran atau tidak memiliki izin dan semuanya sudah sesuai aturan dan soal limbah itu kita juga telah membuat kolam kuling fort. Soal izin, kita nunggu adendum Amdal provinsi, dan juga kolam limbah itu akan kita tinggikan lagi dan dijadikan permanen,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Deni Setiawan, S.H mengatakan, ia menginstruksikan kepada pihak PT. CBS agar memenuhi tuntutan masyarakat terhadap keberadan limbah PT. CBS itu. Juga masalah administrasi, ia menyakini bahwa kelengakapan yang dimiliki PT. CBS sudah memenuhi syarat. Juga nanti Komisi I DPRD Kaur akan melakukan Sidak langsung ke lokasi tersebut.

“Soal limbah pabrik PT. CBS yang dikeluhkan masyarakat ini, kita minta kepada PT. CBS untuk memperbaiki wilayah DAS dan limbah itu. Nanti kita bersama dinas terkait akan mengecek lokasi limbah ini,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: