FH UMB Gelar Semnas Sistem Peradilan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Sabtu (13/1) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk \"Sistem Peradilan di Indonesia\". Acara ini diselenggarakan di aula Kampus IV UMB dengan menghadirkan 3 pembicara yakni Direktur Jendral Badan Peradilan Umum MA, Dr H Herri Swantoro SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Yanto SH MH, dan Widiyaswara Muda Sespim Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna MM MH.
Acara yang dibuka oleh Dr H Ahmad Dasan SH MA Rektor UMB ini diikuti oleh kalangan civitas akademika, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum UMB dan Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas lain yang ada di Provinsi Bengkulu, serta para hakim, Kepala Pengadilan Negeri se-Provinsi Bengkulu dan praktisi-praktisi hukum yang berjumlah 250 peserta.
Ketika ditemui Bengkulu Ekspress, Dekan Fakultas Hukum UMB Dr Susiyanto MSi mengungkapkan bahwa Fakultas Hukum UMB tidak hanya memberikan pengetahuan melalui perkuliahan di bangku kuliah, tetapi juga lewat kegiatan-kegiatan akademik yang lain berbentuk seminar-seminar seperti ini sehingga mahasiswa ini memiliki pengetahuan yang luas berkaitan dengan ilmu hukum.
Susiyanto juga berharap mahasiswa lebih kaya dengan pengetahuan yang dimiliki, kemudian ketika sudah selesai menjadi sarjana-sarjana hukum, maka siap untuk terjun ke tengah masyarakat dengan mengimplementasikan ilmunya.
Dalam kesempatan itu, Dr H Herri Swanto SH MH sebagai pembicara menyampaikan kepada para peserta tentang Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia bahwa SPP di Indonesia berpijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
SPP yang diterapkan menurut KUHAP tahun 1981 menganut konsep separasi sehingga seluruh kewenangan penegakan hukum pidana atau kewenangan pemberantasan kejahatan dibagi habis diantara lembaga-lembaga anggota SPP. (Cik6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: